Desa Bonjeruk Catatkan 3 KIK, Kanwil Kemenkum NTB Dorong Daerah Lain Lakukan Hal Serupa

Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, membahas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Desa Bonjeruk dalam siaran di Radio Insania Network pada Kamis (8/5).

MATARAM–Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Puan Rusmayadi, membahas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Desa Bonjeruk dalam siaran di Radio Insania Network pada Kamis (8/5).

“Desa Bonjeruk sudah punya 3 KIK yang terdaftar secara resmi yaitu kuliner Ayam Merangkat, Sate Kuncung dan Serbat. Seluruhnya didaftarkan oleh inisiator yaitu Ibu Yuni Sulfia,” jelas Puan.

Yuni Sulfia selaku inisiator telah memulai inisiasi mendaftarkan kuliner khas Desa Bonjeruk sejak awal 2025 dan minggu lalu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyerahkan sertifikat untuk KIK tersebut.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum NTB Dorong Lurah/Kepala Desa Ikuti PJA, Jadi Juru Damai di Desa

Puan juga menjelaskan di setiap daerah pasti memiliki warisan budaya, kuliner, adat istiadat, prosesi, pengetahuan tradisional, maupun Sumber Daya Alam Asli yang dapat didaftarkan pelindungan hukumnya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

“Perlu dukungan dari masyarakat, pemerintah desa serta instansi terkait untuk bersama-sama mendorong pendaftaran KIKnya masing-masing sebagaimana yang telah dilakukan oleh Desa Bonjeruk Lombok Tengah,” terang Puan.

Baca Juga :  Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Kakanwil Kemenkum NTB Kunjungi Pemkab Lombok Barat

Dengan terbitnya sertifikat KIK dari 3 kuliner dari Desa Bonjeruk, Puan menuturkan harapannya agar daerah lain terpicu untuk segera mendaftarkan KIK yang dimiliki sehingga dapat terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf ekonomi daerahnya.

Selain mengulas 3 KIK dari Desa Bonjeruk, Puan Rusmayadi juga menjelaskan proses pendaftaran KIK, pelibatan masyarakat hingga Pemda setempat hingga pelindungan KIK secara umum. (RL)