Desa belum Tuntaskan Laporan, Penyaluran DD Terganggu

H M. Sukiman Azmy (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Ada ratusan desa di Lombok Timur yang sampai sekarang ini belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) sampai berakhir pencairan DD tahap 2. Persoalan ini pun menjadi atensi Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy.” Kita sangat menyayangkan kenapa sampai berakhirnya penggunaan DD    banyak kepala desa yang belum menyampaikan LPJ penggunaan DD hingga berakhirnya semester satu,” ungkap bupati kemarin.

Laporan itu merupakan persyaratan utama untuk penyaluran DD berikutnya yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Hal ini membuat bupati bingung. “ Saya tidak mengerti, apakah dana itu untuk kepentingan pribadi atau untuk lainnya. Yang pasti, sebagian besar kepala desa belum memberikan LPJ sesuai hasil laporan BPK,” imbuhnya.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Bukit Kayangan Mulai Dibuka

Agar berbagai program di desa bisa berjalan dengan rencana semestinya pemerintah desa lebih sigap dalam menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya itu.  Apalagi DD yang digelontorkan pemerintah pusat terbilang sangat besar ke Lombok Timur.” Desa semestinya perlu mempercepat laporan. Jika sampai terhambat, maka pencairan dana desa pun ikut terhambat,“ imbuh Sukiman.

Karenanya Sukiman meminta semua pihak yang terlibat di dalam penggunaan Dana Desa tersebut secepat mungkin untuk menyelesaikannya. Apalagi kini sudah memasuki semester kedua. Bupati juga tidak ingin kasus-kasus serupa pada tahun lalu terjadi lagi hingga dapat menghambat penyaluran dana desa pada tahun 2022 ini. Padahal, semester I pencairan dana desa sudah berakhir. Selanjutnya, akan dicairkan pada semester kedua yang dimulai pada bulan Juli ini. Untuk itu, Bupati Sukiman meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lotim untuk membantu dan membimbing serta memberikan arahan guna mempercepat penyelesaian LPJ DD.”Kita akan gelontorkan semuanya dan akan kita bimbing desa-desa yang belum melaksanakan LPJ itu . Secara khusus kita akan bimtek di tempat mereka sehingga lebih cepat penyelesaian LPJ,” terang Sukiman.

Baca Juga :  Pimpinan Ponpes Albanawa Sikur Divonis 12 Tahun Penjara

Meskipun terjadi perubahan kebijakan di tingkat pusat, ia menganggap bahwa hal itu bukanlah hal yang prinsip. Perubahan kebijakan itu sudah diterima cukup lama.”Bahkan bulan yang lalu, cuma karena kesibukan desa yang perlu dipantau. Sehingga tidak terhambat dimasa yang akan datang,” tutup Sukiman.(lie)

Komentar Anda