Desa Adu Bebas Illegal Logging

Muhtar M Saleh (FIRDAUS/RADAR DOMPU)

DOMPU– Kepala Desa Adu Kecamatan Hu’u, Muhtar M Saleh menepis sangkaan yang dilayangkan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Toffo Pajo, terkait ada upaya illegal logging pada kawasan hutan desa tersebut.

Muhtar menegaskan, tidak ada upaya yang mengarah pada pengerusakan hutan. Masyarakat setempat hanya ingin memanfaatkan kawasan itu sesuai mekanisme yang berlaku. "Intinya kita siap mengikuti mekanisme KPHL," tegasnya.

Sejauh ini katanya, tidak ada bukti ada kasus illegal logging di kawasan itu. Karena tentu ada barang bukti yang diamankan pihak terkait. "Kalaupun ada kayu yang ditahan, tentu ada pemberitahuan kepada saya sebagai Kades. Tapi, sejauh ini tidak ada," akunya.

Baca Juga :  Negara Jangan Kalah Oleh Pelaku Illegal Logging

Disinggung soal pembangunan rumah di kawasan calon areal kemitraan. Muhtar menegaskan,  siap mengikuti aturan yang berlaku. Namun katanya, hingga kemarin belum ada surat teguran lebih lanjut dari KPHL. "Saya belum terima surat teguran kedua. Tapi saya sudah tegaskan sejak awal, kalau pembangunan rumah itu dilarang, mari kita bongkar sama-sama. Kita siap kok ikut aturan," cetusnya.

Baca Juga :  Cegah TKI Illegal, Disnaker Koordinasi dengan Desa

Dia berharap masalah tersebut menjadi acuan bagi KPHL. Larangan adanya bangunan di kawasan hutan Desa Adu harus menjadi larangan pada semua kawasan hutan di Dompu.  "Kalau rumah yang kita bangun itu mau dibongkar, silahkan. Tapi bangunan di kawasan lain juga harus ikut dibongkar,'' tandasnya. (fir)

Komentar Anda