MATARAM–Satlantas Polresta Mataram sudah memperbolehkan para pemilik motor pelaku balap liar untuk mengambil barang bukti berupa motor yang diamankan.
Sesuai kebijakan, motor-motor yang diamankan saat Ramadan itu baru bisa diambil setelah Lebaran Topat atau sepekan setelah Idulfitri 1443 H.
“Masyarakat sudah bisa mengurus surat bukti pelanggaran melalui mekanisme pembayaran di Bank BRI,” ujar Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko, Selasa (10/5/2022).
Diungkapkan, untuk penindakan cipta kondisi pada Bulan Ramadan, ada 69 kendaraan roda 2 diamankan. Khususnya di Jalan Udayana, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni Pasal 297.
Di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Terhadap motor modifikasi diminta untuk dilengkapi sesuai standar spesifikasi teknis kendaraan bermotor. “Dan untuk knalpot racing kami minta pengendara menghancurkannya di depan petugas,” jelasnya.
Kemudian diimbau kepada masyarakat mari wujudkan di jalan raya yang tertib, aman dan lancar. “Sebagai polisi lalu lintas, kami wajib untuk mendidik masyarakat berlalu lintas dengan baik dan benar. (RL)