Deputi Administrasi Setjen DPD RI Lantik 46 PNS

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal, Lalu Niqman Zahir, S.Sos., M.Si. saat melantik dan mengambil sumpah/janji PNS di lingkungan Setjen DPD RI.

JAKARTA — Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI, Lalu Niqman Zahir melantik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebanyak 46 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Setjen DPD RI juga telah diambil sumpah/janjinya.

‘’Atas nama pribadi dan Sekretariat Jenderal DPD RI, saya mengucapkan selamat kepada 46 orang Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI yang pada kesempatan ini telah diangkat menjadi PNS dan diambil sumpah/janjinya,’’ kata Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir, di Gedung DPD RI, Jakarta, pada Senin (27/2/2023).

Lalu Niqman Zahir menjelaskan, upacara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji PNS ini tentunya menjadi kebahagiaan dan kebanggaan bagi saudara/saudari sekalian. Setelah menjalani masa prajabatan selama satu tahun, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

‘’Sebagai PNS, saudara/saudari dituntut untuk mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam UU No.5 Tahun 2014,’’ jelas Lalu Niqman Zahir.

Lebih lanjut Lalu Niqman Zahir mengungkapkan bahwa nilai-nilai dasar ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diterjemahkan ke dalam core value BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), dapat menjadi budaya kerja dan semangat baru bagi setiap PNS di lingkungan Setjen DPD RI.

Hal tersebut juga berkaitan dengan upaya mewujudkan visi Setjen DPD RI yaitu menjadi birokrasi yang profesional, akuntabel dan modern dalam mendukung tugas dan wewenang konstitusional DPD RI.

‘’Setiap PNS di lingkungan Setjen DPD RI diharapkan dapat mengimplementasikan core value BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,’’ ungkapnya.

Lalu Niqman Zahir berharap dengan diangkatnya menjadi PNS bukan justru membuat turunnya kinerja dan kedisiplinan. Melainkan harus terus termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan disiplin, serta mengembangkan kreatifitas dan inovasi.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Bertekad Lanjutkan Perjuangan Raja Denpasar IX Soal Sistem Bernegara

‘’Saya juga berharap saudara/saudari dapat mengemban tugas sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan,’’ katanya.

Berkenaan dengan perubahan paradigma pengelolaan kinerja pegawai, Lalu Niqman Zahir juga berharap kepada seluruh PNS di lingkungan Setjen DPD RI dapat menerapkan prinsip-prinsip dasar dalam Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Di mana, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai dan bukan hanya digunakan untuk memberikan hukuman (punishment) bagi pegawai yang berkinerja buruk, namun sebagai instrumen untuk memberikan informasi yang dapat digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) bagi pegawai yang memiliki kinerja sangat baik.

Begitu pula dengan pengelolaan kinerja pegawai, tidak hanya sekadar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan yang selalu berkembang menyesuaikan dengan perubahan lingkungan yang dinamis.

Selain itu, pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai yang berkelanjutan dalam pengelolaan kinerja pegawai melalui kemampuan pimpinan menumbuhkan keterikatan dengan pegawainya sehingga pengelolaan kinerja pegawai bukan sekadar formalitas.

‘’Kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi, sehingga perlu adanya penyelarasan kinerja organisasi ke kinerja individu; dan kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain yang diharapkan sesuai dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK,’’ jelasnya.

Adapun 46 CPNS yang dilantik dan diambil sumpah/janji di antaranya; satu orang Analis Kerja Sama (Reviana Herezky Ningsih, S.Tr.T.); dua orang Analis Legislasi (Tiara Finandhyta Dipitresna, S.Tr.AP. dan Mutia Sativa, S.Tr.AP.); dua orang Analis Laporan Keuangan (Nina Kristianti, S.Tr.Ak. dan Yolanda Setya Pradita, S.Tr.Ak.); satu orang Verifikator Laporan Keuangan (Anjani Putri Frerinda Ponda’ag, A.Md.Sek.); satu orang Analis Barang Milik Negara (Danang Kusuma, SST.); tiga orang Analis Materi Sidang (Nurlita Putri M. Aslam, S.E., Sendri Sanrisagi, S.Tr., dan Muhammad Reza Firmansyah M., S.H.).

Baca Juga :  Dialog di Radio Suara Muslim, LaNyalla Paparkan Gagasan Perlu Ada Anggota DPR Unsur Perseorangan

Berikutnya tujuh orang Pengelola Persidangan (Alfyanda Shirley, A.Md.A.B., Anggih Kiswati, A.Md., Taufiq Nur Hajid, A.Md.Pjk., Tammy Indah Permatasari, A.Md.A.K.P., Nadira Swandani, A.Md.I.P., Melanda Khairiyah, A.Md.A.B., dan Mita Risaliyati, A.Md.); satu orang Analis Hubungan Antar Lembaga (Yulia Haryono, S.Tr.A.B.); satu orang Analis Organisasi (Pugo Surya Adhitama, S.E.); satu orang Analis Pemerintahan Umum dan Otonomi (Maulida Silvani, S.M.).

Selanjutnya dua orang Analis Politik Hukum dan Keamanan (Anindya Krishnamurti, S.I.P., dan Muhammad Ramanda Purnama, S.Sos.); satu orang Analis Berita (Hestiana Kiftia Sari, S.Sos.); delapan Asisten Perisalah Legislatif Terampil (Mahmud, A.Md.M., Fahmi Fathurrahman, A.Md, Leny Wijayanti, A.Md., Sunarti, A.Md., Asa Uswatun Khasanah, A.Md.M., Fajar Parastiti, A.Md., Rizki Anissah, A.Md., dan Reri Farianto, A.Md.Log.); dua orang Pranata Komputer Terampil (Anang Lesmana, A.Md., dan Nurstya Zetta Ammar Zamany, A.Md.T.); satu orang Analis Kepegawaian Ahli Pertama (Ririn Octariani, S.AP.).

Kemudian tiga orang Pranata Komputer Ahli Pertama (Winda Wahyu Sagita, S.Kom., Galih Rakasiwi, S.Kom., dan Sekar Stuti Ratridiwasa, S.Kom.); dua orang Auditor Ahli Pertama (Muhammad Mughny Halim, S.T., dan Ade Zahroh Fauziyah, S.H.); lima orang Perisalah Legislatif Ahli Pertama (Viery Bramantio Widihutomo Putra, S.A.P., Oktavian Amar Ma’ruf, S.I.P., Tri Susanti, S.A.P., Nadya Puspa Anwar, S.A.P., dan Arifka Pahan Subeki, S.I.P.); serta dua orang lainnya Marintan Septania, S.Tr.Ak. dan Linda Br Ginting, S.I.P. (RL/Adv)

Komentar Anda