Dendam Sering Dimarahi, Roni Curi HP Paman

DENDAM: Pemuda asal Mataram mencuri HP milik pamannya sendiri lantaran memiliki dendam. (ABDURRASYID EFENDI)

MATARAM–Roni, pemuda 24 tahun di Mataram nekat mencuri HP pamannya atau kakak kandung dari ibunya. Aksi nekatnya itu dilakukan lantaran punya dendam terhadap pamannya.

Pemuda asal Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ini mengaku, ini adalah kali pertama mencuri. “Saya tidak senang sama dia, makanya saya ambil HP-nya,” jawab Roni saat berada di Polsek Sandubaya, Senin kemarin (25/4).

Alasan tidak suka dengan tingkah laku pamannya tersebut karena suka mengendarai motor dengan kecepatan tinggi di gang kompleks perumahannya. Sampai-sampai, hampir menabrak anak-anak yang tengah asyik bermain di dalam gang. Selain itu, ketidaksenangannya muncul lantaran pamannya kerap kali memarahinya.

“Saya juga sering diomelin sama dia. Sudah sering diperingati, bahkan sampai berantem dengan ibu saya. Akhirnya saya marah dan mengambil HP,” katanya.

Baca Juga :  Dipecat, Bripka MN Banding

Roni mengambil HP Oppo A54 tersebut di rumah pamannya, yang kebetulan juga berada di samping rumahnya. Setelah mengambil HP paman, ia menjual di salah satu temannya yang sering menerima gadai dan melakukan transaksi jual beli HP. Lantas HP pamannya itu dijual Rp 1,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “HP-nya ditaruh di atas kasur, saya ngambil HP-nya itu siang hari,” imbuhnya.

Menurut pengakuan, Roni melakukan pencurian tersebut sudah direncanakan sebelumnya, dengan alasan tidak suka dengan paman.

Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah mengatakan, kasus pencurian tersebut terungkap setelah korban atas nama Puasih melaporkan ke Polsek Sandubaya. Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 30 Januari 2022, sekitar pukul 17.00 WITA. Waktu kejadian, korban tidak berada di rumah. “Korban keluar rumah untuk mengajak anaknya bermain,” katanya.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Kompak Edarkan Sabu

Korban mengetahui HP-nya hilang, ketika ia pulang ke rumah. Saat itu kondisi lemari juga dalam keadaan terbuka. “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta, kemudian melaporkannya ke Polsek Sandubaya,” bebernya.

Terungkapnya kasus pencurian ini setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan. Begitu mendapatkan informasi bahwa HP korban dijual, tim opsnal melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil menemukan barang bukti dan tersangka. “Ternyata pelakunya adalah keponakannya pelapor sendiri. Kita amankan pada hari Jumat (22/4) kemarin,” tuturnya.

Jika kedua belah pihak keluarga menemukan kesepakatan berdamai, maka akan dilakukan restorative justice. “Untuk sementara, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya. (cr-sid).

Komentar Anda