Denda Tidak Pakai Masker Mulai Berlaku Tanggal 14 September

Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah (Ist/radarlombok.co.id)

MATARAM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kini telah memiliki peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Penyakit Menular yang salah satunya mengatur sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar perda ini akan resmi diimplentasikan pada 14 September 2020 mendatang. Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah menegaskan, langkah Pemprov NTB mengeluarkan peraturan ini semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan publik dan edukasi terhadap pentingnya mengenakan masker dan protokol kesehatan covid-19. “Saat ini kita masih melakukan sosilisasi kepada masyarakat bersama TNI Polri, dengan harapan insya Allah tanggal 14 September nanti kita sudah mulai dengan denda duit (uang). Sehingga kita berharap sebelum tanggal 14 September masyarakat NTB pakai masker,”katanya Selasa (25/8).

Pemberian sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum kata Wagub, semata-mata untuk mendisiplinkan masyarakat. Sejauh ini pelaksanaan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di dalam perda sudah diterapkan. Hanya saja belum sepenuhnya dijalankan di semua kabupaten kota terkecuali Kota Mataram yang lebih masif menerapkannya. “Kita harapnya bukan duitnya sebenarnya. Tapi yang kita harapkan adalah masyarakat NTB pakai masker kalau berada di luar rumah, di kerumunan dalam beraktivitas di luar rumah pakai masker,”tegas seraya berharap masyarakat lebih disiplin.

Dia berharap selama dua minggu ini sanksi sosial dijalankan disemua kabupaten/kota, supaya nanti pada tanggal 14 September sudah siap untuk menerapkan sanksi denda. Bagi masyarakat yang tidak pakai masker, harus siap didenda Rp 100 ribu. Namun Wagub membantah pemberian sanksi denda ini sebagai upaya pemerintah mendapatkan uang. Tujuannya semata-mata agar masyarakat lebih disiplin menggunakan masker.
”Kalau nggak mau didenda Rp 100 ribu ya pakai masker. Ingat ya bukan tujuan pemerintah supaya dapat duit Rp 100 ribu, nggak ya. Kita kan lebih senang ketika masyarakat menggunakan masker, tidak apa-apa pemerintah tidak dapat Rp 100 ribu, tapi tujuan utamanya semua masyarakat NTB pakai masker,”tegasnya.

Diketahui, pemberian sanksi tertuang dalam Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Sanksi berupa denda hingga paling banyak Rp 500 ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif.

Wagub menyampaikan perkembangan Covid-19 di NTB sejauh ini sudah mengarah ke hal yang positif dari sisi penurunan jumlah kasus. Namun pihaknya tetap waspada. Dia mengingatkan jangan sampai karena kasus positif mulai melandai turun lantas mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. “Justru dengan melandai ini,kita harus lebih disiplin. Apalagi pertanyaan saat ini kapan sekolah buka, ini itu kapan aktif, maka pertanyaan itu kita yang jawab sendiri dengan cara terapkan protokol Covid. Kalau masyarakat NTB pakai masker kita bisa aktif lho,”katanya.

Wagub punya keyakinan, jika semua masyarakat NTB pakai masker, kasus positif Covid-19 pasti akan otomatis melandai turun. Kemudian akan berimbas kepada sekolah bisa buka aktif kembali. “Kalau sudah kasus melandai kan, sekolah sudah bisa buka untuk kita uji coba segala macam, kita bisa aktivitas lebih enak. Tapi dengan cara begini semua orang pakai masker, jaga jarak,”pungkasnya.

Besar harapannya, dengan keseragaman yang telah terbangun antara pemerintah provinsi dengan TNI dan Polri, maka tentu diharapkan bisa tertular ke sepuluh kabupaten kota di NTB. Terutama agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Apalagi kita punya Kapolda, Danrem yang se-visi dengan kita yang sama semangatnya, sama geraknya. Saya sangat berharap ini tertular di sepuluh kabupaten kota. Karena di sepuluh kabupaten kota ini adalah ujung tombaknya. Kalau apa yang kita lakukan di Mataram ini, bisa dipraktekkan di sepuluh kabupaten kota ini luar biasa,”harapnya. (sal)

Komentar Anda