Denda Dibayar Melalui e-Tilang

Denda Tilang Dibayar Melalui e-Tilang
OPERASI PATUH : Operasi Patuh Gatarin 2017 mulai digelar Polda NTB dari tanggal 9 sampai 22 Mei mendatang. Seluruh proses pembayaran pelanggaran akan dilakukan melalui e-tilang. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Polda NTB dan Polres jajaran menerjunkan 761 personel dalam operasi Patuh yang dilaksanakan 9 hingga 22 Mei mendatang.  Operasi dengan sandi Patuh Gatarin 2017 tersebut merupakan persiapan aparat kepolisian untuk pengamanan bulan suci Ramdan dan Idhul Fitri mendatang. Kapolda NTB Brigjen Pol Firli dalam apel gelar pasukan di lapangan Gajah Mada mengatakan,  tujuan dari operasi Patuh ini antara lain, terwujudnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Lalu menurunnya angka kecelakaan lalu lintas. Disusul dengan berkurangnya titik kemacetan dan terwujudnya Kamseltibcar lalu lintas.

Adapun yang terpenting kata Firli, petugas diharapkan untuk menjauhi prilaku atau praktek pungutan liar (pungli) dalam gelaran operasi ini. ‘’ Jauhi dan jangan lakukan pungli,’’ katanya  saat membacakan amanat Kakorlantas Mabes Polri Selasa kemarin (9/5).

Direktur Ditlantas Polda NTB Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, operasi Patuh Gatarin ini akan mengedepankan penindakan. ‘’  Kita penindakan refresif. 50 persennnya preventif,’’ ungkapnya.

Seluruh pelanggar tahun 2017 ini dilakukan pembayaran dengan sistem Elektronik Tilang (e-tilang). Saat ini e-tilang ini berlaku  di seluruh kabupaten/kota di NTB. Ia meminta masyarakat agar tidak membayar denda di tempat seperti tahun sebelumnya. Karena pembayaran E-tilang dilakukan melalui bank yang sudah ditunjuk. ‘’ Dibayar melalui ATM, kalau sudah dibayar nanti otomatis ada pemberitahuan di HP anggota. Biru tandanya belum dibayar dan hijau tandanya sudah dibayar. Nanti struknya itu ditunjukkan ke anggota,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Pemukulan Polisi Tetap Lanjut

Untuk itu, jika ada anggota kepolisian yang meminta dilakukan pembayaran tunai di tempat, Indra meminta masyarakat untuk tegas menolak permintaan tersebut. ‘’ Tidak ada itu pembayaran di tempat. Tadi juga sudah ada penekanan Kapolda bahwa ditekankan tidak ada pungli. Itu juga sudah disampaikan dan diulangi sebanyak tiga kali,’’ imbuhnya.  

Tabel denda nantinya setiap hari Jumat akan ditempel di pengadilan oleh hakim. Berbeda dengan sebelumnya yang dibacakan satu persatu oleh hakim. Ia menyebut besaran denda nantinya berbeda di masing-masing daerah. Seperti tidak mempunyai SIM, dikenakan denda antara Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu. Begitu juga dengan penambahan pasal yang dilanggar, maka bayarannya juga bertambah. ‘’ Untuk mobil ditambahkan Rp 20 ribu untuk setiap penambahan pasal yang dilanggar. Kalau untuk motor itu tambah Rp 10 ribu untuk setiap penambahan pasal yang dilanggar,’’ terangnya.

Baca Juga :  Polisi Diminta Tambah Personel

Kepolisian juga dalam operasi patuh ini akan menggelar operasi bersama dengan dinas perhubungan. Operasi gabungan itu akan dilakukan pada hari libur untuk pengecekan terhadap kendaraan pariwisata. ‘’ Itu cek poin pengecekan kendaraan pariwisata. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Nanti kita cek KIR-nya dan surat-surat lainnya,’’ tandasnya.

Pada hari pertama operasi Patuh Gatarin  2017, Satlantas Polres Mataram melakukan operasi di Jalan Seruni. Dalam operasi tersebut 87 pengendara roda dua  terjaring razia oleh aparat kepolisian.

Satu persatu para pengguna kendaraan diperiksa kelengkapannya, tak terkecuali anggota polisi dan wisatawan  yang memlintas di lokasi razia.

Kasatlantas Polres Mataram AKP Herdy menyampaikan operasi tersebut serentak di Indonesia. ”Ini hari pertama dan akan kami laksanakan selama dua pekan untuk menindak masyarakat yang tidak tertib berlalulintas,”ungkapnya.(gal/cr-met)

Komentar Anda