Demokrat Tunggu Salinan Putusan Resmi MA

TUNGGU KEPUTUSAN: Partai Demokrat NTB kini masih menunggu keputusan dari induk partai terkait pemecatan HL sudiartawan dari keanggotaan DPRD NTB (Yan/Radar Lombok)

MATARAM— Partai Demokrat NTB hingga saat ini belum memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Lalu Sudiartawan dari keanggotaan DPRD NTB. Pasalnya, Partai Demokrat belum menerima salinan putusan resmi Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat memecat Lalu Sudiartawan dari keanggotaan dewan.

"Kita masih tunggu putusan salinan resmi MA," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat NTB, Zainul Aidi, kepada Radar Lombok, Senin kemarin (21/11).

MA dalam putusan pada akhir September lalu memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat. Namun, pihaknya belum mengetahui pasti kapan salinan putusan resmi MA tersebut akan diterima. Karena itu, pihaknya belum bisa memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD NTB.

Baca Juga :  PD Masih Terbuka, Namun Miliki Pengecualian

Ia memastikan, jika pihaknya sudah menerima salinan putusan resmi MA. Maka pihaknya akan langsung memproses usulan PAW tersebut. "Kalau salinan putusan resmi MA sudah kita terima, PAW langsung kita proses," ujarnya.

Pada pertengahan tahun 2016 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat terkait hal itu. Lantaran itu, Sudiartawan melakukan upaya kasasi kepada Mahkamah Agung terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan di DPRD NTB dan itu diperkuat kembali dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MA pun sudah menerbitkan putusan pada akhir September, kembali makin memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Mahkamah Partai Demokrat NTB. "Semua proses hukum sudah ditempuh. Secara undang-undang keputusan memecat kader adalah kewenangan partai. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA makin memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat," tandas mantan aktivis HMI cabang Mataram itu.

Baca Juga :  SBY dan AHY Puji TGB

Lalu Sudiartawan dinyatakan bersalah telah melakukan politik uang dalam memenangkan pertarungan menuju Gedung Udayana (DPRD NTB, Red) dalam pemilu legislatif 2014. Lalu Sudiartawan dilaporkan rekan sedapil dari Partai Demokrat Lalu Khalik Iskandar. Mahkamah Partai Demokrat lantas memproses laporan tersebut dan melakukan investigasi dan kajian.

Akhirnya, akhir 2015 Mahkamah Partai Demokrat menyatakan Lalu Sudiartawan secara sah dan menyakinkan melakukan politik uang di pemilu legislatif 2014, sehingga dipecat dari keanggotaan di DPRD NTB. (yan)

Komentar Anda