Demokrat Segera Ajukan PAW Lalu Sudiartawan

DEMOKRAT

MATARAM—Partai Demokrat NTB dipastikan segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD NTB. Sosok ini digantikan Lalu Khalik Iskandar.

Sekretaris Partai Demokrat NTB, Zainul Aidi mengatakan, pihaknya sedang berkonsultasi dan berkoordinasi terkait PAW Lalu Sudiartawan. Langkah ini dilakukan sesuai amar putusan Mahkamah Partai Demokrat dan pengurus induk Partai Demokrat di Jakarta.

"PAW sedang kita koordinasikan dengan DPP," katanya, kepada Radar Lombok, kemarin (19/1).

DPP dalam waktu dekat ini, jelasnya, segera menerbitkan SK PAW Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD NTB. Ia memastikan, jika SK PAW dari DPP diterbitkan, maka pihaknya akan langsung proses PAW tersebut kepada pimpinan DPRD NTB.

Dengan begitu, bebernya, pimpinan DPRD NTB bisa menindaklanjuti usulan PAW tersebut. Terlebih, pihaknya sudah menerima salinan amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) memperkuat amar putusan dari Mahkamah Partai Demokrat.

Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Partai Demokrat, Lalu Sudiartawan sudah dipecat dari keanggotaan di Partai Demokrat. "Saudara Lalu Sudiartawan sudah resmi dipecat dari keanggotaan di Partai Demokrat," ucap mantan aktivis HMI cabang Kota Mataram itu.

Baca Juga :  Demokrat Enggan Umbar Hasil Survei

Aidi mengatakan, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Partai Demokrat, Lalu Sudiartawan bakal digantikan Lalu Khalik Iskandar. "Mahkamah Partai memerintahkan Lalu Khalik Iskandar sebagai nama pengganti," jelasnya.

[postingan number=3 tag=”demokrat”]

Pada September lalu, MA  memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat memberhentikan Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD NTB.  Sebelum itu, pertengahan tahun 2016 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat terkait hal itu.

Sudiartawan pun melakukan upaya kasasi kepada Mahkamah Agung terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan di DPRD NTB dan itu diperkuat kembali dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA pun dalam amar putusan kembali memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat.

Sesuai Undang-Undang Parpol, bahwa partai politik memiliki hak melakukan pemecatan terhadap kader yang dinilai melanggar AD/ ART partai. "Semua proses hukum sudah ditempuh. Secara undang-undang keputusan memecat kader adalah kewenangan partai. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA makin memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat," tandas mantan Dirut PT GNE itu.

Baca Juga :  Demokrat Akomodir Mayoritas Kader Muda

Sebelumnya, pada akhir tahun 2015 lalu hasil sidang pengadilan Mahkamah Partai Demokrat memutuskan memecat Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD NTB dari Fraksi Demokrat. Lalu Sudiartawan dinyatakan bersalah telah melakukan politik uang dalam memenangkan pertarungan menuju gedung Udayana (DPRD NTB, Red) dalam pemilu legislatif 2014.

Lalu Sudiartawan dilaporkan rekan sedapil dari Partai Demokrat Lalu Khalik Iskandar. Mahkamah Partai Demokrat pun memproses laporan tersebut dan melakukan investigasi dan kajian. Akhirnya, akhir 2015 Mahkamah Partai Demokrat menyatakan Lalu Sudiartawan secara sah dan menyakinkan melakukan politik uang di pemilu legislatif 2014. (yan)

Komentar Anda