Demokrat Proses PAW Lalu Sudiartawan

Demokrat Bukan Parpol Penentu
DEMOKRAT

MATARAM—Sesuai amar putusan Mahkamah Partai Demokrat, DPD Partai Demokrat NTB   memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD NTB dengan pengganti Lalu Khalik Iskandar.

Sekretaris DPD Partai Demokrat NTB, Zainul Aidi, mengatakan, pihaknya sedang memproses PAW Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD kepada pimpinan DPRD Provinsi NTB. " Berkas proses PAW sedang kita siapkan untuk diajukan kepada pimpinan dewan," katanya, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (28/2).

DPP pun sudah menerbitkan SK PAW Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD Provinsi NTB. Dengan ada SK PAW dari DPP tersebut,  maka pihaknya  mempersiapkan berkas dan mengajukan PAW tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi NTB. Sehingga pimpinan DPRD Provinsi NTB bisa menindaklanjuti usulan PAW tersebut.

Terlebih, pihaknya pun sudah menerima salinan amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) memperkuat amar putusan dari Mahkamah Partai Demokrat. Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Partai Demokrat, Lalu Sudiartawan sudah dipecat dari keanggotaan di Partai Demokrat.

Baca Juga :  Dipecat, Baijuri Bulkiah Protes

"Saudara Lalu Sudiartawan sudah resmi dipecat dari keanggotaan di Partai Demokrat," ucapnya.

Aidi mengatakan, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Partai Demokrat, Lalu Sudiartawan bakal digantikan Lalu Khalik Iskandar. "Mahkamah Partai memerintahkan Lalu Khalik Iskandar sebagai nama pengganti," jelasnya.

[postingan number=3 tag=”demokrat”]

Pada September lalu MA  memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat memberhentikan Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD Provinsi NTB. Sebelum itu pertengahan tahun 2016 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat terkait hal itu. Sudiartawan pun melakukan upaya kasasi kepada Mahkamah Agung terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan di DPRD provinsi NTB dan itu diperkuat kembali dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MA pun dalam amar putusan kembali memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Parpol bahwa Partai politik memiliki hak untuk melakukan pemecatan terhadap kader dinilai melanggar AD/ ART Partai.

Baca Juga :  Empat Nama Bakal Berebut Kursi DPC Demokrat

"Semua proses hukum sudah ditempuh. Secara undang-undang keputusan memecat kader adalah kewenangan partai. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan MA makin memperkuat putusan Mahkamah Partai Demokrat," tandas mantan Dirut PT GNE itu.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2015 lalu hasil sidang pengadilan Mahkamah Partai Demokrat memutuskan memecat Lalu Sudiartawan dari keanggotaan di DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Demokrat. Lalu Sudiartawan dinyatakan bersalah telah melakukan politik uang dalam memenangkan pertarungan menuju gedung Udayana (DPRD NTB, Red) dalam pemilu legislatif 2014.

Lalu Sudiartawan dilaporkan rekan sedapil dari Partai Demokrat Lalu Khalik Iskandar. Mahkamah Partai Demokrat pun memproses laporan tersebut dan melakukan investigasi dan kajian. Akhirnya, akhir 2015 Mahkamah Partai Demokrat menyatakan Lalu Sudiartawan secara sah dan menyakinkan melakukan politik uang di pemilu legislatif 2014, sehingga dipecat dari keanggotaan di DPRD provinsi NTB. (yan)

Komentar Anda