Demo Menolak UU MD3 Ricuh

Demo Menolak UU MD3 Ricuh
RICUH:Demo menolak UU MD3 di depan kantor DPRD NTB berlangsung ricuh, Rabu kemarin (28/2). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Aksi mahasiswa yang tergabung dalam  Aliansi Aktivis NTB melakukan aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB Rabu kemarin (28/2).

Massa menolak Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang belum lama disahkan DPR RI  dianggap mengancam demokrasi. Aksi massa ini berujung ricuh.

Sebelumnya, massa aksi melakukan orasinya di depan masjid Hubbul Wathan atau Islamic Center kemudian berjalan menuju Kantor DPRD NTB.

Sesampainya di depan kantor DPRD NTB, mereka meminta masuk gedung untuk bertemu dengan ketua dewan. Namun  yang datang menemuinya malah personel satpam sehingga membuat massa aksi jengkel.” Kami ingin bertemu dengan ketua DPRD yang berjas itu,bukan dengan yang berbaju putih (satpam)” kata Rizki Handika koordinator aksi. 

Baca Juga :  Pemkot Diminta Pidanakan Manajemen LEM

Merasa belum juga ditemui, akhirnya massa semakin memanas dan memaksa masuk gedung DPRD. Aparat kepolisian yang berjaga   mencoba menghalanginya sehingga terjadi keributan.Bahkan dua orang diantara massa yaitu Rizki Handika dan Aziz terpaksa diamankan aparat kepolisian dan langsung diangkut menggunakan mobil kepolisian.

Dalam aksinya, massa menuntut anggota DPRD NTB untuk menggagalkan seluruh usaha  mengesahkan UU MD3 yang masih memuat banyak permasalahan. Mereka beralasan bahwa UU MD3 tersebut mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga negara, dapat memberangus proses berdemokrasi dan  tidak melindungi rakyat. Justru spiritnya hendak melindungi penguasa dan tidak sejalan dengan spirit UU No 440 Tahun 1999 tentang pers.

Berdasarkan kajian yang mereka lakukan,  menemukan banyak penyimpangan terhadap demokrasi yang mengedepankan kebebasan bagi semua warga bangsa Indonesia.  Pasal 262-264 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, Pasal 284 dan 285 tentang penghinaan  terhadap pemerintah dianggap sangat  rawan kriminalisasi kepada masyarakat jika mengkritik presiden dan wakil presiden atau pemerintah. ”Pasal tersebut bisa mengekang rakyat untuk menyatakan pendapat dan juga berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk represif terhadap siapapun  pun yang menjadi lawan politiknya,” tegas Rizki.

Baca Juga :  Mahasiswa Demo Terkait Pengelolaan TPA Kebon Kongok

Pasal tersebut dianggap ingin menempatkan pemerintah pada posisi anti kritik sehingga sangat berbahaya. Setelah lama melakukan aksi, akhirnya perwakilan dari DPRD menemui para peserta aksi.

Massa diminta untuk hadir nanti pada tanggal 7 Maret 2018  dalam rangka diskusi dengan anggota dewan.  (cr-der)