Demi Uang, Bapak Siksa Anak Kandung

DIAMANKAN: Inilah Roby, bapak yang menyiksa anak kandungnya sendiri. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)
DIAMANKAN: Inilah Roby, bapak yang menyiksa anak kandungnya sendiri. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Roby kini harus mendekam di penjara. Pria 28 tahun itu ditangkap polisi di kediamannya sekitar pukul 17.30 Wita, Kamis (26/3) lalu. Warga Desa Gemel Kecamatan Jonggat ini ditangkap setelah dilaporkan iparnya karena menyiksa anak kandungnya sendiri.

Ceritanya, Roby sengaja memukul bahu anaknya dan menendang pinggangnya. Tak sampai di situ, Roby juga dengan tega mencekik leher anaknya. Parahnya lagi, penyiksaan itu direkam langsung untuk kemudian dikirimkan kepada istrinya yang sedang bekerja di luar negeri. Dengan harapan, istrinya segera mengirimkan uang.

Namun, Roby bukannya mendapatkan uang dari jalan kekerasan yang dilakoninya. Ia malah kini harus merasakan bernapas dalam pengapnya di balik jeruji besi. Istrinya bukannya mengirimkan uang, tapi geram dan sedih melihat rekaman anaknya disiksa bapak kandungnya sendiri.

Dengan perasaan hancur, istri Roby dari luar negeri kembali mengirimkan video rekaman penyiksaan itu kepada bibi korban. Dan, bibi korban lah yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Tengah. Bibi korban keberatan keponakannya disiksa seperti binatang. Ironisnya lagi, penyiksaan itu dilakukan oleh sang ayah.

Atas laporan itulah, polisi kemudian bergerak menjemput pelaku dan mengurungnya di dalam penjara. Roby ditangkap bersama sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya selembar baju kaos warna biru, selembar celana kaos pendek warna biru dan video kekerasan yang dilakukan pelaku kepada anaknya berdurasi sekitar 32 detik. “Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/177/III/2020/NTB/Res Lombok Tengah,” terang Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, Rabu (1/4).

Kata Priyo, pihaknya masih mendalami motif lain sehingga pelaku tega menganiyaya anak kandungnya sendiri. Apakah karena depresi atau ada permasalahan lain. Namun dari pengakuan pelaku, aksi kekerasan itu dilakukan agar istrinya segara mengirimkan uang. “Sekarang pelaku sudah kita tahan dan kita titip ditahanan Polsek Praya Tengah,” terangnya.

Atas perbuatannya, Roby diancam hukuman penjara selama tiga tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kita masih melakukan pengembangan termasuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Yang jelas barang bukti bersama pelaku sudah kita amankan,” terangnya. (met)

Komentar Anda