Demi Pekerja, Iuran Dipotong 90 Persen

Agus Susanto
Agus Susanto

MATARAM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsotek) mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Corona (Covid-19).

“BPJamsotek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR,” kata Direktur Utama BPJamssstek Agus Susanto, Kamis (30/4).

Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJamsostek direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah. Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.

Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya. Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJamsostek terkait dampak pandemi wabah virus Covid-19, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

Baca Juga :  BPJamsostek Permudah Proses Klaim Santunan Ahli Waris

“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun,” kata Agus.

Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku. Pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.

Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJamsostek juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus Covid-19. Kepedulian lainnya, BPJamsostek juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.

Baca Juga :  BPJamsostek Naikkan Beasiswa Dua Anak Peserta Hingga Rp 174 Juta

“Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BPJamsostek membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial,” ujar Agus.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan dampak dari pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap badan usaha yang berada di NTB. Banyak badan usaha yang terpaksa merumahkan atau bahkan melakukan PHK kepada sebagian besar karyawannya. Tercatat sudah sekitar 110 badan usaha yang mengajukan permohonan untuk penundaan pembayaran iuran atau penonaktifan kepesertaan BPJamsostek.

“Persentasi terbesar dari sektor pariwisata antara lain perhotelan yang memang sangat terdampak karena pandemi Covid-19 ini,” katanya. (luk)

Komentar Anda