Demi Dapat Uang dari Istri di Singapura, Pria Ini Tega Siksa Anak

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa saat menyampaikan siaran persnya, Senin (24/1/2021). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Seorang pria di Karang Bedil, Kelurahan Cakranegara Timur,  Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram berinisial AF terpaksa berurusan dengan  polisi.

Pria 30 tahun ini diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram lantaran menyiksa anak kandungnya sendiri RAP, 7 tahun. Parahnya, tindakan itu pelaku lakukan untuk mendapatkan uang dari istrinya yang sedang bekerja sebagai pekerja migran  di Singapura. “Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada 30 Desember lalu di rumahnya,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (25/1/2021).

Modus yang dijalankan tersangka yakni dengan cara mengikat korban menggunakan tali rafia di tiang jendela selama satu jam. Begitu korban menangis kemudian dipukul pahanya. Aksi tersebut divideokan oleh tersangka sambil mengatakan  “Mamakmu yang mau begini. Nendek salahan aku. Lamun telu jelo ndarak  nelpon telu jelo ndek yak ku lepas,”

Video yang direkam tersebut kata Heri disebarkan ke media sosial agar ibunya tahu. Video pun sempat beredar luas di masyarakat dan mendapat beragam tanggapan.

Polresta yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian langsung mengambil tindakan. “Tersangka langsung kita amankan di rumahnya  kemarin,” ujarnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tali rafia, handphone,  tongkat, baju kaos, dan celana panjang. “Berdasarkan hasil visum terdapat beberapa luka di bagian punggung, pantat, dan  paha. Tindak kekerasan tersebut ternyata sudah kerap dilakukan tersangka sebelumnya. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan uang dari istrinya yang bekerja di Singapura,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka ini kerap main judi online dan juga konsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Jadi kuat dugaan bahwa uang yang diminta kepada istrinya tersebut bertujuan untuk judi online dan membeli sabu-sabu. “Dia ini pengangguran dan jika butuh uang meminta kepada istri,” ujarnya.

Terkait hal itu, tersangka  membantah. Meski begitu polisi tidak membutuhkan pengakuan dari tersangka. Sebab dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada itu sudah cukup untuk menetapkan AF sebagai tersangka. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan  Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bunyi pasal tersebut yaitu “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” (der)

Komentar Anda