Demi Beli Narkoba, Empat Remaja Nekat Mencuri

PENCURI: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan empat pelaku pencurian HP, Senin (15/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
PENCURI: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan empat pelaku pencurian HP, Senin (15/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Empat remaja  diciduk pihak kepolisian, lantaran terlibat kasus pencurian sebuah handphone (HP) di Jalan Sapta Pesona, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, pada 7 Juni 2020 lalu.

Keempat pelaku rata-rata adalah pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kota Mataram. Masing-masing berinisial DTR, 18 tahun, warga Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenan, dan PZ, 17 tahun, MHR, 19 tahun, serta MAY, 19 tahun, ke tiganya warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Ke empatnya ditangkap kemarin saat sedang kumpul-kumpul di Dasan Agung,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (15/6).

Kronologis kejadiannya menurut Artanto, yaitu bermula saat korban sedang memarkir kendaraannya di TKP. Hanya saja korban lupa mengambil HP yang ditaruh di dashboard motornya. Pelaku yang saat itu sedang nongkrong di sekitar TKP, ternyata melihat HP tersebut. Dan secara kebetulan kondisi sekitar juga sedang sepi, sehingga tanpa ragu pelaku pun langsung mengambil HP korban. “Yang menjadi eksekutornya yaitu pelaku MHR. Sedangkan FZ, DTR, dan MAY menunggu di sekitar lokasi,” bebernya.

Setelah berhasil mencuri HP tersebut, ke empat pelaku kemudian langsung pergi ke pantai Ampenan untuk menjualnya kepada seseorang yang telah dihubungi sebelumnya. “Handphone curian itu dijual seharga Rp 1.600.000. Kalau harga normalnya sekitar Rp 4.000.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk berfoya-foya membeli narkoba hingga makanan,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kini terpaksa harus rela menjalani proses hukum. Tiga diantaranya diamankan di Polda NTB, sedangkan sisanya yang satu orang di Lapas Anak di Lombok Tengah, karena masih di bawah umur. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara untuk pelaku penadahan, Artanto mengatakan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. “Sedang proses,” singkatnya. (der)

Komentar Anda