Delapan Tahun Rawat Anak Saudara, Sitah Malah Jadi Tersangka

JADI TERSANGKA: Sitah alias Inaq Sah, 50 tahun warga Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah saat mendatangi Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (22/4). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Nasib tragis dialami oleh Sitah alias Inaq Sah, 50 tahun, warga Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah. Ia kini harus menghadapi proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Sri Tahni yang tidak lain adik kandung dari Sitah.

Penetapan Sitah sebagai tersangka ini sesuai dengan nomor: S.Tap/78/VI/RES.1.11/2025 Reskrim. Ia diduga melanggar pasal 372 KUHP. Ironisnya Sitah dilaporkan atas dugaan penggelapan uang oleh Sri Tahni. Padahal menurut Sitah bahwa uang yang diberikan oleh saudaranya itu untuk kebutuhan sehari-hari anak Sri Tahni yang dititipkan kepada dirinya dari tahun 2017.

Sitah menceritakan, pelapor yang tak lain merupakan adiknya itu, pada tahun 2017 menghubunginya dari Malaysia dan menanyakan kesanggupan Inaq Sah atau Sitah untuk mengasuh anak pelapor yang lahir di Malaysia. Saat itu, Sitah menyanggupi permintaan adik bungsunya itu untuk merawat anak adiknya itu. “Dia (pelapor, red) bahkan pernah bilang mau kasih saya uang Rp 2 juta setiap bulan tapi itu tidak pernah saya pikirkan karena dia adik saya. Saat itu dia bawa pulang anaknya dari Malaysia masih berumur 18 bulan dan setelah menyerahkan anaknya dia kembali ke Malaysia,” tutur Sitah saat ditemui di Polres Lombok Tengah di sela-sela menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (22/4).

Baca Juga :  Tanah Pecatu Diklaim, Ratusan Warga Desa Menemeng Datangi Jaksa

Setelah anak terlapor dirawat selama sekitarr dua tahun, tepatnya pada tahun 2019 baru kemudian orang tua anak yang merupakan pelapor mengirimkan uang kepada Sitah sekitar Rp 11 juta. “Jadi setelah dua tahun baru dia (pelapor) mengirimkan uang dan uang tersebut saya gunakan untuk membayar utang pelapor yang digunakan untuk biaya keberangkatannya dan sisanya untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari anaknya,” terangnya.

Selang beberapa bulan pada tahun yang sama 2019, pelapor kembali mengirimkan uang sebesar Rp 9 juta, dan terakhir Rp 10 juta. Ia mengaku setelah dikirimkan uang sebanyak tiga kali yang total semuanya berkisar Rp 33 juta, pelapor kemudian tidak ada kabar hingga tahun 2024 lalu. “Setelah akhir tahun 2024 dia menghubungi saya untuk bertemu,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, dirinya dan pelapor terlibat cekcok karena pelapor mempertanyakan uang yang ia kirim. Termasuk diakui bahwa pelapor sudah pernah memberikan emas sekitar 11 gram yang kemudian itu juga ditagih. “Saya besarkan anaknya sejak kecil sampai kelas 3 SD dan saya tidak pernah berpikir kejadiannya sampai seperti ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Loteng Masih Jadi Kabupaten Kurang Inovatif

Sementara itu, penasehat hukum Sitah, Apriadi Abdi Negara mengakui bahwa kliennya memang pernah dikirimkan uang hingga Rp 33 juta dan dikirimkan emas oleh pelapor. Namun semua itu digunakan oleh kliennya untuk merawat anak pelapor. “Kan tidak mungkin Inaq Sitah harus membuat SPJ berapa harga pempes, beras dan belanja anak pelapor setiap hari dari tahun 2017 sampai 2024,” jelas Apriadi.

Ia sangat menyayangkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan berharap agar Polda NTB melakukan gelar perkara khusus kasus ini. Karena pihaknya meyakini uang yang dikirim pelapor ke kliennya bukan untuk memperkaya diri sendiri. “Kalau pelapor bilang kerugian sampai ratusan juta tapi kita sudah tunjukan bukti rekening pengiriman yang Rp 33 juta selama tiga kali pengiriman itu. Pelapor juga mengirim uang bukan dari rekening pelapor tapi pakai rekening orang lain,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk-Luk Il Maqnun ketika dikonfirmasi terkait permasalahan itu belum bersedia memberikan statemen. “Langsung saja ke kasi humas,” ucapnya singkat. Sementara Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi yang dikonfirmasi sampai saat ini belum memberikan respons. (met)