Delapan Pelamar PPPK Guru Gagal Dapat Penempatan

PERJELAS: Dikbudpora dan DPRD bertandang ke Kemendikbud Ristek untuk memperjelas alasan pembatalan penempatan 8 pelamar guru PPPK di Jakarta beberapa waktu lalu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sebanyak 8 pelamar guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) prioritas 1 (P1) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dibatalkan penempatannya.

Pembatalan penempatan pelamar P1 seleksi guru PPPK 2022 ini diketahui setelah keluar pengumuman dari pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU Tri Dharma Sudiana membenarkan hal tersebut. Hanya saja terkait alasan 8 guru tersebut dibatalkan penempatan, pihaknya tidak mengetahui pasti. Sebab itu adalah keputusan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Kita juga tidak tahu alasannya. Apakah hitungan nilainya, atau data dapodiknya, apakah dia kurang jam belajarnya kita belum tahu,” ujarnya, Senin (20/3).

Baca Juga :  PDAM Belum Siap, Pemda Minta Tolong ke PT BAL

Untuk mencari tahu persoalan, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) dan DPRD KLU memutuskan untuk berangkat ke Jakarta menemui pihak Kemendikbud Ristek baru-baru ini. Terkait bagaimana hasilnya, Dharma mengaku belum mengetahui pasti. “Saya tidak ikut pergi,” ucapnya.

Anggota DPRD KLU dari Fraksi Golkar Raden Nyakradi mengatakan  bahwa guru yang batal mendapatkan penempatan adalah para guru sekolah dasar. Mereka tersebar di beberapa sekolah di KLU. “Pada awal pengumuman mereka yang muncul namanya tetapi pada 3 Maret kemarin, nama mereka tidak muncul. Yang muncul guru TK, ” bebernya.

Atas adanya perubahan tersebut, pihaknya kemudian memutuskan untuk ke Kemendikbud Ristek. Hanya saja sesampainya di sana, pihaknya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. “Kami menduga ini ada permainan,” tandasnya.

Baca Juga :  Tanggul Tambak Udang Amor-Amor Jebol

Menurut penjelasan Kemendikbud Ristek kata Nyakradi, 8 guru yang tidak mendapatkan penempatan ini tetap statusnya sebagai guru yang lulus passing grade yang belum mendapatkan penempatan. Artinya ada peluang untuk tetap diangkat menjadi PPPK guru. Hanya saja terkait waktunya belum dapat dipastikan. “Makanya karena belum ada kejelasan kami dorong mereka melapor ke Ombudsman,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Dasar pada Dikbudpora KLU Siswadi mengatakan bahwa pengumuman soal pembatalan penempatan 8 guru tersebut sifatnya belum final. “Finalnya itu nanti pada 9 April. Sekarang Kemendikbud lagi proses sanggah dari teman-teman,” ungkapnya. (der)

Komentar Anda