MATARAM–Delapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram dipindah ke Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli, Bali. Pemindahan delapan narapidana dilaksanakan dengan dukungan pengawalan dari Petugas Lapas, Brimob Polda NTB dan dukungan dari BNN Provinsi NTB.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, bahwa pemindahan ini dalam rangka memutus rantai peredaran narkoba dari dalam lapas, serta guna mewujudkan lapas bersih dari narkoba (bersinar). “Jadi kemarin sudah dilakukan pemindahan terhadap delapan orang napi kasus narkotika ke Lapas Narkotika Bangli,” ujarnya.
Pihaknya kata Akbar mengusulkan 15 narapidana kasus narkotika ke Dirjen Pas Menkumham RI untuk dipindahkan, tetapi yang disetujui adalah delapan orang. Adapun delapan orang narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan narapidana narkoba yang berpotensi mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas. Salah satu di antara narapidana tersebut adalah MY alias ‘Jenderal’ Yusuf.
Ia adalah bandar besar. Bahkan diduga sebagai otak pembuatan sabu-sabu rumahan di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur beberapa waktu lalu. “Jadi, langkah ini sebagai deteksi dini dan pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas serta komitmen kami guna mewujudkan Lapas Mataram Bersinar (Bersih dari Narkoba) dan mendukung gerakan #WarOnDrugs” tutup Akbar. (der)