Delapan Bulan Diburu, Maling Motor Ditangkap

Maling Motor Ditangkap
CURANMOR: Andre, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), saat digiring petugas menuju sel tahanan Polresta Mataram.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Pelarian Andre, 24 tahun, warga Presak Timur, Kelurahan Pagutan Induk, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, akhirnya berakhir juga. Persembunyiannya berhasil dikuak polisi, setelah delapan bulan lamanya Andre tercatat sebagai salah satu buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melancarkan aksinya di kos-kosan yang ada di Lingkungan Punia, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, pada Juli 2019 lalu.

Kala itu , Andre melakukan aksinya bersama tiga orang rekann-rekannya yang sebagian sudah ditangkap lebih dulu. “Satu  orang terungkap pada saat kejadian perkara,  yang satunya lagi pada saat operasi jaran bulan kemarin, dan pelaku ini kita tangkap kemarin,” kata Waka Satreskrim Polresta Mataram, AKP Putu  Bujangga, Kamis (19/3).

Penangkapan Andre memang membutuhkan waktu. Pelaku disebut kerap bersembunyi. Dia pun tahu sedang diintai dan dikejar petugas.  Namun begitu keberadaannya diketahui sedang berada di Jempong, polisi langsung bergegas kesana untuk menangkap Andre.

Saat ditangkap, Andre pun hanya bisa pasrah. Ia pun kemudian langsung dibawa ke Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut.

Bujangga mengatakan bahwa  dengan dengan tertangkapnya Andre maka buruan polisi dalam kasus ini menyisakan satu orang lagi yaitu pelaku dengan inisial D, dan menurutnya hanya menunggu waktu saja. Sebab, pihaknya akan terus memburu pelaku hinggas semuanya tertangkap.

Dijelaskan, saat para pelaku menjalankan aksinya, kendaaraan korban saat itu sedang di parkir di kosnya. Mengingat suasana sepi, pelaku pun kemudian melancarkan aksinya. Andre adalah selaku eksekutornya. Dengan menggunakan kunci T. Pelaku tidak membutuhkan waktu lama mencuri motor korban. Motor tersebut rencana akan dijual dan hasilnya akan dibagi. Tapi apes untuk empat sekawan ini. Rencana itu digagalkan petugas Kepolisian. “Mereka tertangkap sebelum berhasil menjual sepeda motor tersebut,” bebernya.

Pelaku mengakui perbuatannya di depan petugas. Ia dan ketiga rekannya sudah merencanakan pencurian. “Ini baru pertama kali saya melakukannya,” kata Andre seraya menyampaikan, dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (der)

Komentar Anda