MATARAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB akan menggelar debat kedua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Jumat, 8 November 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Komisioner KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman.
Pada debat kedua nanti jelas Agus, akan mengusung tema “Pengembangan Potensi Daerah untuk Kemajuan NTB”, dengan subtema “Ketahanan Pangan, Keuangan, Ekspor, Investasi, Pariwisata, Pertambangan, Industri dan Teknologi. “Debat kedua nanti akan disiarkan (langsung) oleh TVRI,” katanya dengan didampingi komisioner lainnya, dalam jumpa pers di kantor KPU NTB, Selasa (5/11).
Diampaikan, setelah debat pertama digelar 24 Oktober lalu, jajaran KPU NTB dan masing-masing tim Paslon telah melakukan rapat evaluasi, seperti soal banyaknya jumlah pendukung yang masuk ke ruangan debat, setingan lokasi, dan hal-hal teknis lainnya. “Kami evaluasi juga metode debat yang miss (salah) antara kami (KPU) dengan pihak televisi, sehingga (debat) berjalan tidak sesuai dengan skenario awal,” ungkapnya.
Sementara terkait ketidaktertiban dalam ruangan debat, KPU NTB juga akan mengurang jumlah pendukung masing-masing Paslon. Terpenting lanjut Hilman, adalah ketertiban pendukung di dalam ruangan debat. “Substansi itu kan tertib dari semua pendukung pasangan calon. Kalau 25 atau 50 orang tetap rebut, tetap saja kan. Jadi intinya ketertiban yang paling penting,” ujar Agus.
Untuk jumlah pendukung yang bisa masuk dalam ruangan debat, KPU NTB akan membatasi menjadi 75 orang dari setiap Tim Paslon. “Kita kurangi jumlah pendukung Paslon,” jelasnya.
Selanjutnya terkait permintaan Bawaslu NTB, perihal permintaan penggantian Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak atau hilang. Agus menyatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penelusuran penyebab rusak atau hilangnya APK Paslon tersebut.
Pasalnya, berbeda tindakan yang bakal KPU lakukan apabila APK tersebut rusak akibat angin, hujan, atau bencana lainnya, dengan kerusakan akibat ulah manusia secara sengaja. “APK yang rusak atau tidak berfungsi akibat angin atau hujan, tentu ini berbeda sikap yang harus kita lakukan dalam aspek ketika ada kerusakan APK secara sengaja,” jelasnya.
Diungkapkan Agus, untuk APK yang rusak akibat angin, banjir atau sejenisnya, bisa saja pihaknya melakukan penggantian. Namun semua itu juga sangat tergantung dari anggaran yang tersedia. “Kalau rusak ganti, kemudian rusak ganti, kan bisa berimbas kepada anggaran yang ada,” terangnya.
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan identifikasi berapa jumlah APK yang rusak karena hujan, angin dan sebagainya. Beda halnya ketika APK yang rusak tersebut, akibat adanya unsur kesengajaan. Dimana harus konfirmasi terlebih dulu dengan Bawaslu NTB, karena tindakan perusakan APK termasuk dalam pelanggaran.
“Tindakan perusakan secara sengaja itu termasuk pelanggaran, dan sudah diatur dalam Undang-undang. Perusakan yang (pelakunya) bisa dipidanakan,” tandasnya. (yan)