Debat Kedua Pilkada Lotim Digelar di BPVP Lenek

Sosialisasi : KPU Lombok Timur saat menggelar sosialisasi terkait berbagai tahapan Pilkada Lombok Timur. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – KPU Lombok Timur akan menggelar debat kedua Paslon Pilkada Lombok Timur, Minggu (19 /11) di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lombok Timur yang berlokasi di Desa Lenek Kecamatan Lenek.

Anggota KPU Lombok Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Zainul Muttaqin, menyatakan bahwa pemilihan lokasi debat telah melalui proses pertimbangan matang yang melibatkan berbagai pihak. “Untuk debat kedua, kami sepakat melaksanakan di BPVP Lombok Timur. Penetapan lokasi ini merupakan hasil koordinasi antara KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim Lombok Timur,” ungkap Zainul.

Debat ini diharapkan menjadi ajang bagi para pasangan calon untuk memaparkan visi dan misi mereka secara lebih mendalam, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai program-program yang ditawarkan. Media massa dan berbagai elemen masyarakat Lombok Timur turut dilibatkan dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada ini agar partisipasi masyarakat terus meningkat.

Sementara itu anggota KPU Lombok Timur Divisi Perencanaan dan Data KPU Lombok Timur, Suryadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada telah melewati beberapa tahapan penting. “Tahapan Pilkada dimulai dengan pembentukan badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh wilayah Lombok Timur,” ungkapnya.

Tahapan lain yang telah dilaksanakan meliputi pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih), penetapan pasangan calon, serta pelaksanaan kampanye dan debat. Masa kampanye sendiri dijadwalkan berakhir pada 19 November 2023, bertepatan dengan hari debat kedua.

Klasifikasi pemilih di Pilkada Terkait kategori pemilih, Suryadi menjelaskan bahwa ada dua kategori utama yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).“DPTb merupakan pemilih yang namanya tercantum di DPT tetapi pada hari pemilihan tidak dapat memilih di TPS tempatnya terdaftar. Untuk itu, mereka harus mengurus dokumen pindah memilih,” jelasnya.

Pemilih yang memenuhi syarat untuk mengurus dokumen pindah memilih diantaranya warga yang tinggal di luar Lombok Timur karena tugas kerja  Warga yang sakit dan dirawat di luar tempatnya tinggal  termasuk warga yang terdampak bencana alam. ” Surat pindah memilih harus diurus sebelum 20 November 2024 agar hak suara mereka tetap dapat digunakan,” imbuhnya.

Debat kedua ini diharapkan menjadi salah satu momen penting dalam membangun pemahaman masyarakat terkait pilihan mereka pada Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024. KPU Lombok Timur telah memastikan seluruh persiapan teknis berjalan lancar, termasuk pengamanan lokasi debat yang akan melibatkan aparat keamanan.” Dengan pelaksanaan debat kedua ini, masyarakat Lombok Timur diharapkan dapat menentukan pilihannya dengan lebih bijak, berdasarkan visi, misi, dan program yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon. Pilkada yang damai, transparan, dan berintegritas menjadi harapan bersama seluruh pihak terkait,” tutup nya.(lie)