Daya Listrik Curian Dibayar Pemkot

HM. Kemal Islam (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Dinas Pertamanan Kota Mataram mengakui punya tunggakan pembayaran tagihan PJU (Penerangan Jalan Umum) di PLN dan akan dibayar tahun depan.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram HM. Kemal Islam tidak setuju tunggakan tersebut atas nama pribadinya. Yang menunggak tentulah Pemkot lewat Dinas Pertamanan. Tunggakan pembayaran PJU ini menjadi salah satu laporan yang masuk ke Pansel saat Kemal ikut seleksi Sekda.” Itu bukan tunggakan pribadi saya, tetapi itu dinas dan akan kita lunasi 2017,” tegas Kemal Kepada Radar Lombok belum lama ini.

Ini kata Kemal, sebetulnya bukan tunggakan, melainkan pembayaran tambahan yang harus dibayar Pemkot kepada PLN karena adanya penambahan daya. Besarnya Rp 700 juta.

Kesepakatan soal pembayaran sudah diambil antara Dinas Pertamanan dengan PLN.  Alasannya karena kalau dibayar tahun 2016 tentu tidak bisa karena anggaran tahun 2016 sedang berjalan. Di APBD juga tidak ada pos anggaran untuk itu. Kesepakatan sudah ditetapkan bersama Sekda yang waktu itu masih dijabat oleh HL. Makmur Said. Kemal menyebutkan pihakya tidak tahu siapa yang memberikan laporan soal ini.

Baca Juga :  Krisis Listrik NTB Belum Berakhir

Sejak awal dinas melakukan koordinasi dengan pimpinan PLN Wilayah Mataram. Hanya saja ada keluhan dari  PLN yang mengakui  banyak kehilangan daya akibat  pencurian. Dari keluhan ini sepakat dilakukan penertiban, dimana dalam penertiban jika ada oknum melakukan penambahan daya listrik yang tidak terlapor ke PLN karena silahkan ditertibkan juga PJU milik PLN  dan dinas siap untuk membayar. “ Saat penertiban banyak ditemukan pencurian daya di komplek perumahan,” paparnya.

Kemal pun tidak memungkiri ada juga pencurian daya yang ditemukan di PJU milik Dinas Pertamanan. Contohnya daya meterisasi ada yang kurang sehingga oleh petugas  dilakukan penambahan daya namun lupa dilaporkan ke PLN. Ini ditemukan oleh PLN dan totalnya sekitar Rp 700 juta. “ Angka ini  kita akui dan akan dilakukan pembayaran,” terangnya.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Listrik Dongkrak Inflasi NTB

Kemal berharap ketika dilakukan pencatatan oleh PLN, dinas juga dilibatkan. PLN jangan melakukan pencatatan sendiri tanpa koordinasi,” Ini bukan utang tapi tagihan tambahan,” ungkapnya.

Bahkan dulu juga ada sekitar 47 titik PJU  yang sampai saat ini belum diakui menjadi tanggungan dinas. Karena titik ini adalah di luar tanggungan dinas. Tetapi oleh PLN tagihannya dibebakan ke Dinas Pertamanan. Belum ada pembaharuan kontrak dan perjanjian kerjasama antara PLN dan Dinas Pertamanan. Alasannya  pencurian listrik  dilakukan oleh oknum tetapi yang ditagih malah dinas Pertamanan.” Kalau Dinas Pertamanan yang pakai kemudian ditagih pasti akan kita bayarkan, tapi kalau lain jangan dibebankan ke dinas,” ungkapnya. (ami)

Komentar Anda