Datangi Aston Inn, Dewan Temukan Pelanggaran

????????????????????????????????????

MATARAM-Komisi III DPRD Kota Mataram dan Dinas Tata Kota Mataram turun mengecek dugaan pelanggaran izin yang dilakukan pihak hotel Aston Inn Mataram di Jalan Panca Usaha. Di Lapangan, dewan menemukan sejumlah pelanggaran bangunan, diantaranya soal Garis Sempadan Bagunan (GSB).

Di lokasi bangunan, Ketua Komisi III I Gede Wiska lantas mengambil meteran dan mengukur jarak yang sesuai dengan aturan.  Dari arah jalan Panca Usaha, titik bangunan kelebihan 1 meter dan dari Jalan Bung Karno kelebihan 6 meter.  Menurutnya, pelanggaran ini sudah tidak bisa ditoleransi karena sudah melanggar aturan. “Kita minta harus dibongkar, seperti bangunan Ruko salah satu fasilitas pendukung hotel Aston Inn Mataram harus dibongkar dan jelas melanggar,” katanya kemarin.

Ruko yang merupakan fasilitas hotel juga disebut tidak memiliki IMB. Dewan meminta ini ditindak tegas. “Jangan sampai hukum tajam ke atas tumpul ke bawah. Kita minta komitmen Pemkot. Masak mau dilecehkan terus. Pemerintah Kota Mataram  jangan tinggal diam saja,” tegasnya.

Baca Juga :  Bendera Negara Asing dikibarkan di Trawangan?

Politisi PDIP ini menyayangkan kinerja dinas terkait yang kabarnya sudah memberikan peringatan. Tapi nyatanya bangunan sudah jalan. Ia menyebut Pemkot dilecehkan. Pembangunan jalan terus. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan sampai dilakukan pembongkaran.

Selain Aston Inn Mataram, ada juga hotel di Kekalik yang ditinjau. Sesuai laporan masyarakat, hotel yang kabarnya milik kerabat pejabat teras Kota Mataram tersebut melanggar aturan. Dewan akan tetap mengecek. Jika memang tidak sesuai izin serta melanggar aturan, dinas terkait harus menindak tegas.

Sementara itu Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi membenarkan izin Ruko yang merupakan fasilitas Aston Inn Mataram belum mengantongi izin. “ Dari awal sudah kita tegur, sampai kita perintah stop, tetapi oleh bersangkutan tidak diindahkan,” katanya.

Baca Juga :  Warga Pagari Lahan Antara Aston Inn dan Pura

Teguran telah disampaikan ke pemilik hotel Aston Inn Mataram Ciputra S Thio tanggal 11 April 2016 lalu. Teguran juga sudah tiga kali. Menurut Junaidi, perintah untuk membongkar itu nanti akan langsung dari Walikota Mataram. “ Sudah jelas melanggar, hotel melanggar satu meter sedangkan Rukonya enam meter dan harus dibongkar satu lokal bangunan,” ungkapnya.

Humas Aston Inn Mataram Yen Yanto  membantah melakukan pelanggaran. Ia mengklaim bangunan hotel mundur lima meter, sedangkan bangunan Ruko sebagai penunjang fasilitas hotel telah diurus izinnya. “ Kalau dibongkar, kenapa harus kami saja. Semua bangunan di jalan Panca Usaha yang sudah jadi lebih semua,” singkatnya.(dir)

Komentar Anda