Dari Kunjungan Komisi III DPR RI ke Lapas Mataram

Kunjungan Komisi III DPR RI ke Lapas Mataram
DENGAR KELUHAN : wakil ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa saat mendengarkan keluhan dari Lucyta Annie Razak, terpidanan kasus penyuapan di Lapas Mataram, kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

Komisi III bidang hukum DPRI RI mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram.  Ada beberapa temuan yang didapatkan oleh para politisi Senayan ini. Termasuk dengan pengakuan para narapidana (napi).


ALI MA’SHUM—MATARAM


Sekitar pukul 10.45 Wita, iring-iringan rombongan komisi III DPR RI tiba di Lapas Mataram.  Anggota DPR RI dan rombongan menaiki sebuah bus berwarna putih. Sesampainya di Lapas Mataram, rombongan langsung diterima oleh para pejabat dari Kanwil Kemenkumham NTB.

Rombongan yang diketuai oleh Desmond J Mahesa langsung berkeliling ke ruang rehabilitasi narkoba yang ada di Lapas Mataram.  Saat itu, rombongan diberikan penjelasan terkait dengan penghuni Lapas Mataram yang sudah melebihi kapasitas (overload). Mereka juga diberikan penjelasan terkait dengan banyaknya tahanan kasus narkoba.

Selanjutya, rombongan masuk ke Lapas Wanita yang letaknya memang berseblahan. Disana mereka sudah ditunggu oleh para napi perempuan sambil duduk dengan rapi di lantai.

Anggota DPR RI yang berjumlah  tujuh orang ini menyalami satu persatu napi wanita. Mereka kemudian mendengarkan keluh kesah dari para narapidana ini. Salah satunya adalah dari Lucyta Annie Razak. Terpidana kasus penyuapan mantan Kajari Praya ini menyampaikan beberapa uneg-unegnya. Antara lain dirinya tidak mendapat remisi dasawarsa atau remisi yang diberikan setiap sepuluh tahun kemerdekaan Indonesia. Untuk itu ia merasa adanya ketidakadilan dalam pemberian remisi ini. ‘’ Contohnya sahabat saya Andi Malarangeng dapat remisi seperti itu. Apa bedanya,’’ ujarnya di depan rombongan komisi III ini,Selasa kemarin (2/5).

Baca Juga :  Cerita Yuyu Nianu Puspita Sari, Dua Kali Diceburkan ke Kolam Renang oleh Fabio Quartararo

Ia mengaku, jika saja remisi dasawarsa ini diterimanya, maka ia bisa bebas pada bulan Juli mendatang. Karena tidak mendaptakan remisi ini, maka ia masih harus berada di penjara sampai bulan November mendatang.

Lain halnya dengan Elisawati, terpidana kasus pembunuhan asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) juga menyampaikan uneg-unegnya. Ia mengaku ada barang bukti dalam kasusnya yang sengaja dihilangkan oleh petugas Lapas. Padahal barang bukti tersebut sangat berarti untuk meringankan hukumannya. ‘’ Saya minta kepada bapak untuk menemukan barang bukti ini. Karena  ini sangat berguna untuk bukti yang meringankan saya,’’ katanya.

Selaku ketua rombongan, Desmon J Mahesa meminta kepada Lucyta Annie Razak untuk bersabar. Ia mengaku pengakuan dari dari Elisawati yang merasa salah satu barangnya yang menjadi bukti dan bisa meringankan bagi hukumannya ini sesuatu hal menarik. Untuk itu, Komisi III nantinya akan memastikan pengakuan ini, apakah memang dihilangkan atau memang tidak ada barang yang dimaksud. ‘’ Ini akan kita pastikan dulu, karena ini kan baru pengakuan saja,’’ kata politisi partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Gaji Tenaga Kontrak di Lombok Barat Terbentur Kondisi Fiskal

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh kedua napi ini akan dijadikan sebagai bahan temuan dalam kunker tersebut. Untuk itu, ia berjanji akan memanggil pengacara dari Elisawati untuk memastikan ini. Hal ini dilakukan untuk meminta keterangan sejelas-jelasnya. ‘’ Saya tadi sudah minta untuk dipanggil pengacaranya dia (Elisawati). Baru nanti saya bisa memberikan keterangan lebih jelas,’’ kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini. 

Jika nantinya barang bukti tersebut menang benar dihilangkan, pihaknya kata Desmon akan mengembangkannya. Bagaimana pun

ini kan tentang ketidakadilan.Bisa saja nantinya komisi III DPR RI akan membentuk sebuah tim untuk menangani kasus ini. ‘’ Harapannya kita akan tindaklanjuti dengan baik. Apakah membuat tim atau melaporkan ini ke Kapolda NTB untuk memeriksa atau seperti apa,’’ katanya.(*)

Komentar Anda