Dari Januari, 522 Anak di NTB Ajukan Dispensasi Menikah

Joko Jumadi (Dok/radarlombok.co.id)

MATARAM–Kasus pernikahan usia anak di NTB masih terus terjadi. Tentu hal ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah apalagi kasus penikahan anak di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang juga mantan Koodinator Bidang Hukum dan Advoksi LPA NTB, Joko Jumadi melihat dampak lain dari mewabahnya pendemi Covid-19 adalah terjadinya peningkatan jumlah kasus pernikahan usia anak. “Masalah ini memang kita sudah sampaikan sejak awal sebenarnya, bahwa pandemi ini kemungkinan besar salah satu dampak adanya peningkatan kasus perkawinan usia anak,”katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama dari bulan Januari 2020 hingga tanggal 8 September lalu, terdapat 522 orang anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi untuk melangsungkan pernikahan secara resmi di Pengadilan Agama. “Ini masih angka kasar ya. Yang di NTB itu sampai tanggal 8 September kemarin, ada 522 orang anak yang tercatat mengajukan dispensasi ke Pendagilan Agama yang mau menikah resmi. Tetapi kalau sampai hari ini pasti bertambah jumlahnya. Itu yang mau menikah secara resmi lho,”ungkapnya.

Dari angka 522 orang itu bersadarkan data Sistem Informasi Pelaporan Peserta
(SIPP) belum termasuk Sumbawa Barat dengan rentan usia rata-rata di bawah 19 tahun. “Jadi menurut kita ini cukup tinggi, ini angka sampai 8 September, apalagi yang tidak terdata mungkin jauh lebih banyak,”sambungnya.

Joko juga memberikan contoh dari data dari Lombok Barat (Lobar) dan Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang tercatat di Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat dari Januari hingga 8 September 2020 lalu ada 106 orang yang meminta dispensasi menikah. Sedangkan angka kehamilan remaja di Lombok Utara mencapai 408 orang dari Januari sampai Juli. “Artinya dari segi perbedaannya sudah cukup tinggi. Jadi angkanya kita cukup tinggi memang untuk kasus pernikahan usia anak di NTB, kalau kita lihat dari yang tercatat, kemudian kita bandingkan dengan kasus kehamilan remaja,”terangnya.

Joko juga membeberkan, jika dilihat dari data di Dinas Kesehatan setiap tahun angka kasus kehamilan juga cukup tinggi yang mencapai 4 ribu orang pada tahun 2019 lalu. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018 lalu di angka 5 ribu orang. Hal ini berdasarkan data hasil pemeriksaan dari puskesmas dan rumah sakit pemerintah, belum termasuk dari di klinik-klinik bersalin. “Ini angka kehamilan remaja bukan angka pernikahan. Tetapi bisa jadi angka pernikahan jauh lebih tinggi dibandingkan angka kehamilan, karena meski sudah menikah tapi belum tentu semua hamil mungkin lebih banyak dari data tersebut,”jelasnya

Menurut Joko sapaan akrabnya, kasus perkawinan usia anak hingga saat ini masih cukup tinggi, tentu tidak telepas dari berbagai faktor terutama ketika mewabahnya pendemi Covid-19. Anak lebih banyak bermain dengan gadget (handphone) karena memang intraksi sosial anak dibatasi, ditambah sekolah diliburkan. Kenapa lebih banyak menggunakan gadget? Karena memang intraksi sosial anak dibatasi, sehingga salah satunya untuk menyalurkan energi mereka. Anak yang awalnya bermain di luar yang akhirnya digunakan untuk lebih banyak bermain gadget. “Ada yang positif ada yang negatif. Kalau yang positif mungkin karena tugas sekolah yang harus disiapkan. Yang negatif mulai masuk pornografi. Masuk ke game-game online yang sering terpapar dengan pornografi juga ini yang pertama,”ujarnya.

Selanjutnya, masa Covid ini juga menyebabkan intensitas anak dengan orang tua semakin tinggi, karena anak-anak bayak di rumah. Orang tua seharusnya banyak di rumah, seharusnya akan berdampak positif buat anak karena akan menimbulkan kedekatan antara anak dan orang tua. Sehingga kondisi pernikahan usia anak seharusnya tidak terjadi. Tetapi di masa pandemi ini orang tua memiliki tekanan secara sosial yang lebih tinggi. “Artinya kemungkin soal pendapatan mulai berkurang umpanya kan. Apakah sebagian mungkin orang tua di PHK (Pemtusan Hubungan Kerja), sehingga tingkat stres orang tua tinggi juga. Kemudian orang tua juga kemungkinan tidak siap melakukan pengasuhan, karena tidak peka terutama berintraksi dengan anak,”katanya.

Selama ini, sambungnya, orang tua dengan anak jarang berintraksi dengan anak. Tidak sedikit juga yang berintraksi dengan anak, justru orang tua mengalami stres. Hal itu juga dirasakan anak ketika berintraksi dengan orang tua. Hal ini yang bisa memunculkan konflik antara anak dan orang tua. Karena sebagian besar remaja ketika terjadi konflik dengan orang tua maka akan memilih solusi untuk menikah. Apalagi terpengaruhi oleh teman-teman yang sudah menikah. Di sisi lain orang tua juga beranggapan ketika tidak bisa mengatur anaknya lagi dengan beban ekonomi yang berat, maka mereka berpikir menikahkan anak sebagai salah satu solusi. “Hal ini yang masih terjadi saat sekarang. Masyarakat juga berpikir hal yang sama, ketika ada warganya yang kelihatan nakal dihukum dengan menikah. Sehingga penikahan anak ini masih dianggap sebuah solusi oleh banyak pihak,”terangnya.

Dengan begitu kata Joko, penting untuk dipikirkan oleh semua pihak terutama pemerintah agar bisa melakukan pencegahan yang bersifat sistemik. Tidak hanya sebatas melakukan penyuluhan atau hanya sekedar melakukan sosialisasi saja. “Ketika berbicara mengenai pernikahan usia anak, harus berpikir pencegahan yang sistemik,”katanya.

Meski banyak pihak yang sudah mengklaim, sudah sering melakukan sosialisasi ataupun penyuluhan dalam pencegahan kasus pernikahan usia anak, namun belum dilakukan secara menyeluruh. “Maka kalau saran saya adalah pemerintah perlu melakukan upaya pencegahan yang lebih sistemik. Itu bisa dilakukan melalui sekolah salah satunya, lewat program posyandu keluarga yang bisa digecarkan terkait isu-isu perkawinan usia anak,”sarannya.

Selain itu juga, bisa berkerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagaimana pencegahan perkawinan usia anak ini dari sisi pencegahan,sehingga bisa disampaikan lewat khotbah Jumat yang bisa disebar di seluruh masjid. Disamping itu pemerintah harus sigap untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. Salah satunya bagaiamana menekan aparatur pemerintahan yang berada di tingkat desa maupun dusun. Menurut Joko, peran seperti itu belum maksimal dilakukan oleh pemerintah daerah. Padahal pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dari tingkat bawah agar tidak terjadi pernikahan usia anak. “Karena rata-rata yang berperan ketika ada yang menikah ini kan kepala dusun. Sehingga sekarang bagaimana pemerintah sebagai atasan baik pemerintah daerah dari bupati, wali kota maupun gubernur bisa melakukan itu,”tegasnya. (sal)

Komentar Anda