Dapat Upah Rp 200 ribu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

DITANGKAP : Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan lima terduga pelaku menyalahguna narkoba. (ABDURRASYID EFENDI / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang residivis narkoba yang belum lama ini selesai menjalani masa tahanannya, kini kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus serupa.  Menurut pengakuan terduga HQ (29) asal Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang berhasil ditangkap di salah satu kos berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani, Gank Komodo 5 No 12, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, mengaku kembali terjerumus ke dunia narkoba karena tergiur dengan upah yang didapatkan.

“Per gram saya jual seharga Rp1 ,2 juta dan saya dapat upah Rp 200 ribu pergramnya. Sisanya saya kasih bandar,” akui HQ, Ahad (26/6).

Sebelum tertangkap, diketahui HQ pernah menjalani hukuman selama dua tahun tiga bulan kurungan. Dirinya mendapati hukuman tersebut karena terbukti memiliki sabu seberat 1 gram.

“Awalnya itu saya hanya pemakai saja, baru-baru ini mengedarkan,” katanya.

Baru tiga bulan mengirup udara segar, HQ kembali ditangkap. Selain tergiur dengan upah yang didapati, dirinya juga mengaku terjerumus kelubang yang sama karena pengaruh pergaulan. Terduga HQ diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Jumat (24/6), sekitar pukul 19.30 Wita. Tidak hanya HQ yang ditangkap di kos tersebut, namun tiga orang lainnya turut diamankan. Masing-masing berinisial MY (22) asal Lingkungan Cemare, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, AP perempuan (28) asal Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya dan perempuan berinisial AF perempuan (28) warga Dusun Sangiang, Kelurahan Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Baca Juga :  Polisi Buru Maling di Toko Alat Kesehatan

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga yang sudah empat tahun menjajakan sabu.

“Kami lakukan upaya lidik atas informasi yang kami dapatkan itu,” ucap Yogi.

Dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, ada lima terduga yang berhasil diborgol di dua TKP berbeda. Di kos-kosan tersebut ada empat terduga yang diamankan. Dan TKP lainnya bertempat di rumahnya terduga YA perempuan (30) asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga :  SWI Pusat Dorong Polda NTB Proses Hukum Investasi Bodong LBC

“Pada TKP pertama yang kami tangkap itu dua orang perempuan dan dua orang laki-laki. Perempuan ini hanya sebatas pemakai saja yang ditawarkan oleh terduga HQ,” katanya.

Sedangkan penangkapan terduga YA, berdasarkan  pengakuan dari HQ bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari terduga YA. “Informasi sementar sumber barang ini berasal dari terduga YA,” imbuhnya.

Dari semua terduga, barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 25,88 gram serta uang tunai senilai Rp18 juta. Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa hp dan kartu ATM. ” Nanti akan kami lakukan introgasi, apakah uang ini hasil dari tindak pidana atau tidak,” imbuhnya.

Terhadap kelima terduga, saat ini disangkakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 127 dengan ancaman lima tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda