
MATARAM – Seorang perempuan berinisial AK asal Dusun Bangle, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat (Lobar), ditangkap polisi bersama pacarnya di sebuah rumah di Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada.
Perempuan berusia 20 tahun itu mengaku bekerja di salah satu grup kecimol. “Bukan penyanyi, tapi joget (dancer),” ujar AK usai ditangkap Minggu (19/1) sekitar pukul 01.00 WITA.
Pacarnya, ARH (20), warga Dusun Jago, Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah (Loteng), tinggal seatap dan kompak mengedarkan sabu. “Mereka pacaran, tinggal bersama,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (19/1).
Sepasang kekasih itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Di kos yang mereka tinggali itu sering terjadi transaksi dan digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Informasi itu didalami dan polisi berhasil mengamankan ARH dan AK. Saat digeledah, sejumlah poket sabu siap edar diamankan polisi. Juga mengamankan pipet plastik yang telah diruncingkan, alat isap yang masih ada sabunya, gunting, korek api gas, uang tunai Rp 363 ribu, HP, serta plastik klip kosong. “Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan berat brutonya 8,73 gram,” sebutnya.
Sabu itu diduga milik pelaku ARH. Namun, dalam menjual barang haram tersebut, turut dibantu oleh AK. “Sama-samalah (kepemilikan barang), karena kan mereka tinggal bersama. Makai juga di situ,” tegasnya.
Keduanya diamankan di Polresta Mataram saat ini, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi pun masih mendalami kasus tersebut. “Masih kami dalami,” tutupnya. (sid)