GIRI MENANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) empat pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Lombok Barat. Pengumuman tertuang dalam surat nomor 290/PL.02.5-Pu/5201/2/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye perbaikan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Lombok Barat tahun 2024.
Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), paslon nomor urut 1 Nauvar F Farinduan – Hj. Khairatun (RINTUN) saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp. 10.000.000, penerimaan Rp. 10.000.000 saldo dana kampanye Rp 10.000.000. Paslon nomor urut 2 Hj. Nurhidayah – Imam Kafali (DAFA), saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Rp 15.000.000, kemudian penerimaan Rp 15.000.000 saldo dana kampanye Rp 15.000.000. Paslon nomor 3 Hj. Sumiatun – Ibnu Salim (MANIS) saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye Rp. 1.000.000, penerimaan sebesar Rp 1.000.000 saldo dana kampanye Rp.1000.000. Sedangkan paslon nomor urut 4 H. Lalu Ahmad Zaini – Hj. Nurul Adha (LAZADHA) dana kampanye, saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye nol, penerimaan sebesar Rp 50.100.000 saldo dana kampanye Rp 50.100.000.
Komisioner KPU Lombok Barat Riadi memaparkan, semua paslon sudah melaporkan laporan awal dana kampanye. KPU secara resmi sudah mengumumkan LADK masing-masing paslon.” LADK sudah diumumkan, itu baru dana awal,”katanya, Minggu (29/9).
Dana kampanye yang dilaporkan ini merupakan dana yang bersumber dari pribadi masing-masing paslon, sedangkan untuk penerimaan dana kampanye bisa bersumber dari masing-masing paslon, kemudian bantuan dari partai politik, dan sumbangan pribadi atau sumbangan dari swasta.
Sesuai dengan tahapan, laporan dana kampanye memiliki beberapa tahapan, setelah menyampaikan LADK, selanjutnya adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober. Kemudian, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 24 November.
Sejak tanggal 25 September tahapan kampanye sudah dimulai. Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar memaparkan, untuk
aktivitas kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan media massa, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pertanggal 25 September sudah mulai kampanye,”ujarnya.
Kampanye Pilkada Serentak tahun ini dijadwalkan selama 60 hari, mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November. Pada tanggal 24 hingga 26 November masa tenang, dan pada 27 November hari pemungutan suara atau pencoblosan di semua TPS di Lombok Barat. (ami)