Dana Hibah Pemprov ke KPUD Disoal

Johan Rosihan
Johan Rosihan (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK

MATARAM – Penandatanganan Naskah Penggunaan Dana Hibah (NPHD) yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUPD) NTB disoal.  Pemberian dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Johan Rosihan angkat bicara atas masalah tersebut. Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini menilai, dana hibah harus dibahas dulu bersama DPRD Provinsi NTB. “NPHD ditandatangani hari Jumat dan sudah menyebut angka Rp 203 miliar untuk anggaran pilkada 2018, kita bahas APBD perubahan saja belum,” ujarnya kepada Radar Lombok, Sabtu  kemarin (6/5).

Ditegaskan, penandatanganan NPHD bisa dilakukan apabila dananya telah siap. Sementara, Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) juga belum dibicarakan antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Johan, pemprov tidak bisa semaunya memberikan hibah tanpa melibatkan DPRD. Apalagi jumlah hibah yang akan dikucurkan ke KPUD mencapai Rp 203 miliar. “Ini anggaran besar, terus kok bisa muncul angka Rp 203 miliar,” herannya.

Dijelaskan, mekanisme pemberian dana hibah dimulai dari KPUD harus mengajukan proposal ke gubernur. Kemudian setelah itu, gubernur menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan kajian dan pendalaman.

Setelah itu, SKPD melaporkannya ke gubernur. Barulah kemudian diserahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Kalau TAPD memasukkan ke KUA-PPAS, maka harus dibahas dengan Banggar DPRD,” terang Johan.

Baca Juga :  Atlet PPLP NTB Belum Terima Uang Saku

Setelah dibahas dan disetujui, barulah bisa tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dana hibah tersebut harus diikuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub). “Kalau semua sudah, baru bisa tandatangani NPHD. Angka Rp 203 miliar itu yang saya pikir, kok bisa muncul dan sudah ditentukan, padahal belum kita bahas,” imbuhnya.

Selain itu, hal yang harus dipahami adalah ketentuan hibah itu sendiri. Sesuatu yang namanya hibah, bukanlah kewajiban yang harus disiapkan oleh pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota. Semuanya tergantung kondisi keuangan daerah. Berdasarkan aturan yang ada, penerima hibah telah ditentukan yaitu pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi masyarakat (Ormas). “KPU atau KPUD masuk yang mana ya?,” tanyanya.

Johan menilai, sebenarnya regulasi membuka ruang menyiasati anggaran pilkada. Salah satu solusinya dengan membentuk peraturan daerah (Perda) dana cadangan. Mengingat, anggaran yang dibutuhkan cukup besar dan bertahap.

Dirinya mengaku pernah menyarankan agar dibuatkan perda dana cadangan untuk pemilu. Namun sampai saat ini belum ada Perda tersebut. “Ini kok kayak hibah multiyears saja, sudah ditentukan duluan sebelum dibahas,” ucapnya.

Baca Juga :  Sambut HUT NTB, Pebasi Gelar Kejuaraan

Ketua KPUD Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori saat dikonfirmasi Radar Lombok mengaku dana hibah yang diterima dari pemprov telah sesuai aturan. Semua mekanisme yang disyaratkan Undang-undang (UU) telah dilakukan sejak lama.

Dikatakan Aksar, proposal KPUD NTB dimasukkan pada tahun 2016. Awalnya meminta anggaran sebesar Rp 243 miliar. Namun yang dipenuhi melalui APBD 2017 baru sebesar Rp 15 miliar. “Itu yang sudah NPHD, hanya Rp 15 miliar,” jawabnya lugas.

Penandatanganan NPHD yang sebesar Rp 15 miliar tersebut juga telah ada Surat Keputusan (SK) gubernur tentang dana hibah. Kemudian, sisa anggaran yang dibutuhkan barulah akan dianggarkan pada APBD 2018. “Jadi semua sudah dibahas dengan gubernur dan juga TAPD, sehingga ketemu angka Rp 203 miliar,” jelasnya.

Terkait dengan sisa anggaran yang dibutuhkan, tentunya nanti TAPD yang akan memasukkan ke KUA/PPAS APBD 2018. Setelah itu barulah akan sampaikan ke DPRD NTB untuk dibahas dan dimasukkan dalam APBD 2018.

Terkait dengan adanya saran membentuk perda dana cadangan, Aksar mengatakan pihaknya sejak lama mengusulkan hal tersebut. “Kalau ada perda dana cadangan itu, APBD NTB tak perlu cicil anggaran pilkada seperti sekarang karena dana sudah dicadangkan, sehingga tak terganggu alokasi-alokasi lain,” ucap Aksar. (zwr)

Komentar Anda