Dana Desa untuk Kabupaten Lombok Utara Berkurang

Akan Digelontorkan Tiga Tahap

Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi

TANJUNG – Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan terbaru dalam pencairan dana desa pada tahun anggaran 2018.

Adapun kebijakan terbaru ini berupa kembali menerapkan tiga kali pencairan dengan sistem porsi anggaran yang lebih rendah pada termin pertama, kemudian termin kedua dan ketiga sama rata. Tidak hanya itu, dana desa yang ditransfer pusat ke pemerintah desa di Lombok Utara menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Utara Raden Nurjati mengungkapkan, pencairan dana desa tahun ini kembali berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun lalu pencairan dua termin, maka tahun ini pencairan dilakukan tiga termin sama halnya pencairan pada tahun 2016. Hanya saja, yang membedakan porsi setiap termin. “Sekarang PMK terbaru kembali ke tiga kali, berhenti dua kali.  Ada perubahan terkait dengan sistem transfernya,” ungkapnya kepada Radar Lombok, kemarin.

Baca Juga :  Jelang Sidang Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Menghilang

Selain itu, perubahan juga terjadi pada porsi pencairan setiap termin. Jika tahun sebelumnya termin pertama 60 persen dan termin kedua 40 persen. Maka, tahun ini termin pertama 20 persen, termin kedua 40 persen, dan termin ketiga 40 persen. Selanjutnya, dari porsi besaran anggaran digelontorkan ke pemerintah desa di Lombok Utara menurun menjadi Rp 49,4 miliar dari nilai sebelumnya Rp 49,8 miliar. “Turunnya sekitar Rp 367 juta selisihnya,” jelasnya.

Untuk mengusulkan ke pusat, maka pemerintah desa dan pemerintah desa harus membuat peraturan bupati (perbup) terbaru mengikuti aturan pusat tersebut. Yang saat ini sedang pada finalisasi perbup, jika sudah tuntas baru pemerintah desa mengikutinya pada penyusunan APBDes. “Jadi, kami belum bisa mengajukan ke pusat karena masih menunggu syarat-syaratnya seperti APBDes dan perbup,” terangnya.

Menurutnya, dikeluarkan kebijakan terbaru ini akan lebih memudahkan pemerintah desa dalam mengusulkan pencairan dan pelaksanaannya. Sebab, tahap pertama hanya menyerahkan APBDes saja. Berbeda dengan tahun sebelumnya harus ada laporan kegiatan yang lebih ruwet. “Baru tahap kedua dan ketiga agak ketat dengan melihat capaiannya di lapangan. Mudah-mudahan tahun ini lebih baik dalam realisasinya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala DP2KBPMD Lombok Utara H Suhardi menerangkan, tiga tahap ini pihaknya sudah membahasnya bersama SKPD terkait dalam hal penyusuan perbupnya. Terkait kekurangan anggaran yang dicairkan pusat berada kategori tertinggal dan tidak tertinggal, yang dapat dana desa apirmasi saja berkurang. “Kalau tidak termasuk desa tertertinggal gak berkurang. Itu keputusan Kemenkeu, alasannya belum tahu,” katanya.

Dijelaskan, pencairan pertama mulai dair bulan Januari-Juni, kemudian tahap kedua pada bulan Maret-Juni, baru tahap ketiga mulai dari bulan Juni-Desember. Dikeluarkan kebijakan terbaru, bukan disebabkan ketidakmampuan desa dalam mengelola tahun sebelumnya, justru ini lebih dipermudah. “Tahap pertama untuk operasional, dan tahap kedua dan ketiga baru mulai tahap fisiknya, karena persyaratan pertama ini mudah harus menyerahkan ke KPPN APBDes dan perbup baru bisa dicairkan, jadi lebih sederhana. Kalau dulu tetap pakai laporan,” paparnya.

Baca Juga :  Kades Lombok Utara Senang Dana Desa Naik

Terkait penyerahan laporan ke BPKAD tetap dilaksanakan seperti tahun sebelumnya untuk meminta surat perintah pencairan dana (SP2D), termasuk juga verifikasi yang dilakukan pihak kecamatan. Oleh karena itu, atas keputusan pusat itu pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh pemerintah desa untuk mensosialisasikannya. “Dengan surat PMK ini, kami akan mengundang semua desa adanya perubahan itu,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda