Selain itu juga, pihaknya intens melakukan komunikasi dengan pemerintah kecamatan. Proses evaluasi itu juga jangan sampai mengabaikan ketentuan yang ada.
“ Kita upaya semua desa di Lotim bisa segara diselesaikan pencairan DD-nya,” pungkasnya.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Lotim Hasni mengatakan, setelah menerima rekomendasi dari PMD, pihaknya langsung memproses pencairan.
Sebelum dicairkan, desa terlebih dahulu diminta mendatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai syarat pencairan. Jika SPM tersebut sudah ditandatangani, maka DD pun akan langsung ditransfer. “Untuk tahap pertama itu besaran dana desa Rp 50, 54 miliar,” terang dia.
Sedangkan bagi desa yang belum melengkapi persyaratan, itu menjadi kewenangan PMD. Pihak PMD pun telah melakukan itu. Dimana desa yang belum melengkapi persyaratannya terus didorong untuk segera menyelesaikan.