Dana BOS Jadi Temuan BPK, Kerugian Negara Rp 1,18 Miliar

H Ibnu Salim (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi NTB belum lama ini. Temuan LKPD tahun 2020 itu mencapai miliaran rupiah.

Inspektorat Provinsi NTB, mengingatkan kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengembalikan kerugian negara. “Kita minta segera disetor. Harus segera dilembalikan sampai 60 hari kerja,” ujar Inspektur NTB, H Ibnu Salim kepada Radar Lombok, Rabu (26/5).

Berdasarkan temuan BPK, total kerugian negara yang harus dikembalikan lebih dari Rp 1,18 miliar. Kerugian negara tersebut, ditemukan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, DPRD NTB dan lain sebagainya.

Temuan di Dikbud, adanya kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru pada sebesar Rp 120.093.904. Kemudian belanja pelaksanaan kursus, pelatihan, sosialisasi dan Bimtek non PNS sebesar Rp 31.200.000 dan Rp 87.030.000. Berikutnya, pengelolaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga ternyata menjadi temuan BPK. Nilai pengelolaan dana BOS yang menjadi temuan sebesar Rp 95.889.011. “Kemudian pengelolaan kas oleh Bendahara Dikbud belum tertib senilai Rp 41.666.337,” papar Ibnu Salim.

Baca Juga :  Viral TikTok Pasien Keluhkan Pelayanan, Dokter Jack: Hoax Itu

Untuk Biro Humas juga masuk menjadi temuan. Namun nilainya sangat sedikit, hanya Rp 3 juta saja terkait belanja jasa publikasi. “Temuan lainnya, ada denda keterlambatan pada kegiatan dinas pertanian senilai Rp 12.984.008,” imbuh Ibnu.

Selanjutnya, temuan belanja perjalanan dinas DPRD NTB tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 247. 719.907. Kemudian temuan adanya pendapatan pada Balai Labkes pengujian dan kalibraasi yang tidak disetor ke kas daerah senilai Rp 66.875.000. Terakhir, temuan terjadi pada pelaksanaan 6 paket pekerjaan di 8 OPD. Terungkap adanya selisish volume senilai Rp 478.152.513 pada 15 penyedia.

Total temuan berdasarkan LHP BPK menjadi Rp 1,18 miliar. “Tapi sebagian sudah ada yang mengembalikan. Yang belum dikembalikan itu totalnya Rp 963.429.953,” ungkap Ibnu Salim.

Baca Juga :  Vaksin Ludes, Pendaftar Online Disetop

Lebih lanjut disampaikan, kerugian negara yang sudah dikembalikan, misalnya di Dikbud untuk belanja pelaksanaan kursus, pelatihan, sosialisasi dan Bimtek non PNS sebesar Rp 31.200.000dan Rp 87.030.000. Berikutnya di DPRD NTB, yang sudah dikembalikan senilai Rp 121.166.720. Sedangkan sisanya sebesar Rp 126.553.187 belum dikembalikan hingga saat ini.

Temuan kali ini, sebenarnya tergolong kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ibnu Salim berharap kerugian negara terus bisa ditekan dan diminimalisir. “Kita harapkan OPD terus lakukan pengendalian internal, PPK dan KPA tetap menerapkan kegiatan berbasis resiko dan lalukan evaluasi,” saran Ibnu.

Apabila semua itu dilakukan, maka potensi temuan dapat dihindari kedepannya. “Seperti temuan di Labkes itu, seharusnya masuk dulu disetor ke kas daerah. Namun tidak, karena akan dimanfaatkan untuk pembelian reagen. Jadi semacam itu,” jelas Ibnu Salim. (zwr)

Komentar Anda