JAKARTA–Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura terhadap perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara kedua negara. Ia memandang komitmen ini sebagai langkah maju dalam hubungan diplomatik yang saling menguntungkan, terutama dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Salah satu poin yang disampaikan dalam pertemuan antara Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah mengenai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani,” ujar Supratman saat menjawab pertanyaan wartawan.
Menteri Hukum optimistis bahwa komitmen Pemerintah Singapura terhadap perjanjian ekstradisi dan MLA akan menjadi momentum positif bagi kedua negara untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum.
Supratman turut hadir mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi Leader’s Retreat bersama Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, di Parliament House, Singapura, Senin (16/6).
Dalam kunjungan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut, beberapa nota kesepahaman (MoU) ditandatangani, antara lain terkait pengembangan energi ramah lingkungan yang mencakup perdagangan listrik bersih, penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas (Cross-Border Carbon Capture and Storage/CCS), serta pembangunan kawasan industri hijau di Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, ditandatangani pula nota kesepahaman di bidang ketahanan pangan dan teknologi pertanian, termasuk program pengembangan petani muda dan pertukaran praktik terbaik.
“Terkait semua MoU ini, Kementerian Hukum tentu akan memberikan dukungan, baik yang berkaitan dengan Danantara, energi dan sumber daya mineral (ESDM), perumahan, maupun ketahanan pangan,” ujarnya. (RL)