MATARAM — Pemerintah Provinsi NTB bersama DPRD Provinsi NTB sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah lingkup Pemprov NTB menjadi Peraturan Daerah (Perda) beberapa waktu lalu.
Perda ini mengatur tentang jumlah OPD di lingkungan Pemprov NTB yang semakin ramping, karena dilakukan penggabungan atau marger sejumlah OPD di Provinsi NTB.
Sehingga jumlah pejabat eselon II di Pemprov NTB yang mengisi sejumlah jabatan baik di Kepala Dinas, Kepala Biro, Staf Ahli dan Asisten mengalami pengurangan. Dimana sebelumnya dari 47 pejabat eselon II yang terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Badan, Staf Ahli dan Asisten, setelah pemberlakuan Perda SOTK akan berkurang menjadi 41 orang pejabat eselon II.
Dimana dalam Perda SOTK jumlah OPD yang semula dari total 24 OPD, dirampingkan menjadi 19 OPD. Kemudian dari 9 Biro menjadi 7 Biro. Dari 3 Staf Ahli Gubernur dikurangi menjadi 2 Staf Ahli. Sedangkan badan-badan tidak ada yang dileburkan, jumlahny tetap 8 Badan, hanya dilakukan perubahan nama saja. dan jumlah Asisten tetap 3 orang sehingga total jumlah OPD setelah Perda STOK sebanyak 31 OPD ditambah 2 Staf Ahli dan 3 Jabatan Asisten total 36 jabatan eselon II.
Jumlah ini berkurang 7 orang kepala dinas dari! total 47 orang menjadi 39 orang, meskipun banyak OPD yang digabung, namun dari semua pejabat eselon II yang dipastikan tidak ada yang kehilangan jabatan.
Kepala BKD Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno memaparkan dampak dari merger ini tidak ada pejabat eselon II di Pemprov NTB yang kehilangan jabatan karena dampak dari penggabungan OPD ini. “Pejabat eselon II relatif aman, karena untuk saat ini ada 15 jabatan eselon II yang kosong,” katanya.
Ia menjelaskan, pada saat ini ada sekitar 11 jabatan eselon II yang masih kosong, selanjutnya nanti akan ada tambahan 4 pejabat eselon II yang akan pensiun, sehingga jumlahnya ada 15 jabatan eselon II yang nantinya akan diisi.
Nantinya ada 7 jabatan eselon dua yang akan terpangkas dampak dari merger OPD ini. “Besok itu akan terpangkas 7 jabatan eselon II, sementara pada tahun ini ada 4 yang akan pensiun, jadi untuk eselon II relatif aman,” tegasnya.
Meskipun relatif aman, namun sesuai aturan pejabat eselon II tetap harus mengikuti uji kompetensi yang akan dilaksanakan nanti, setelah kebijakan penggabungan OPD ini resmi diberlakukan. “Sepanjang nanti dalam uji kompetensi yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan pasti akan terisi,” paparnya.
Adapun beberapa OPD yang digabung diantaranya Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan digabung dengan Dinas Perumahan dan Permukiman.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) juga akan digabung dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. “Untuk bidang Perempuan dan anak masuk ke Dinas Sosial, untuk urusan KB dan Kependudukan masuk ke Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Sedangkan Dinas Ketahanan Pangan bergabung dengan Dinas Pertanian. Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk urusan pendidikan bergabung dengan Dispora, dan Bidang Kebudayaan akan menjadi OPD sendiri. “Jadi untuk satu dinas itu sebanyak-banyaknya ada tiga urusan,” paparnya.
Sedangkan Dinas Koperasi tidak masuk dalam penggabungan. Dinas Koperasi dan UMKM tetap berdiri sendiri, karena pertimbangan banyak urusan seperti Koperasi Merah Putih, dan lainnya, sehingga tidak jadi dilakukan penggabungan. (ami)