Dalih Investigasi, Keluarga Ajukan Penangguhan

SELONG–Warga Desa Mekar Sari Kecamatan Suela Lombok Timur yang dijadikan tersangka kasus pencurian lima sak semen mengajukan penangguhan penahanan Sabtu lalu (16/7).

Dalam kasus ini, sebanyak tiga pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Lotim. Dua diantaranya, Muh. Anwar dan Amaq Anur. Pelaku Muh. Anwar diketahui aktifis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Solo. Saat mengajukan penangguhan penahanan, puluhan keluarga korban mendatangi Polres Lotim. Mereka datang didampingi, LSM dari Formapi  dan aktivis HMI.

Kedatangan mereka diterima langsung Satreskrim  AKP Wendi Oktariansyah.  Di kesempatan itu, pihak keluarga dan LSM  sempat melakukan hearing dengan pihak kepolisian. Namun kepolisian tetap akan melanjutkan proses hukum kasus ini.

Terkait ini, ketua Formapi NTB Ikhsan Ramdani mengaku, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Namun diharapkan proses penangan kasus ini dilakukan secara profesional. Kedatangan mereka ini lanjutnya untuk mengajukan penagguhan penahanan terhadap tiga pelaku yang ditangkap. Sebab kasus ini , dianggap hanya pidana kecil karena kerugian yang ditimbulkan nominalnya sangat kecil. ‘’ Ini kan cuma lima sak semen yang diambil. Kalau dihitung cuma seberapa harganya,” terang Ihsan.

Baca Juga :  Fraksi PDI-P Tuntut Audit Investigasi

Kapasitas Formapi dalam hal ini hanya sebatas untuk membela dan memperjuangkan agar pelaku diberikan keringanan dalam menjalani proses hukum. Karena  ini menyangkut soal keadilan. Dijelaskan,

ketiganya tidak ada niat mencuri lima sak semen itu. Melainkan semen itu hanya diamankan untuk melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan pengerjaan trotoar jalan yang dilakukan aparat desa setempat. Karena dicurigai, pengerjaan trotoar itu menggunakan semen yang  dengan kualitas rendah dan tidak sesuai dengan RAPJM desa. ‘’ Mereka bukan mencuri tapi mengamankan,” terangnya.

Sementara Ketua HMI Lotim Indra Saputra  juga mengatakan hal yang sama. Semen tersebut katanya sama sekali tidak benar telah dicuri. Melainkan, mereka yang ditangkap itu, saat itu sedang melakukan investigasi dugaan penyimpangan proyek desa itu. Sehingga semen tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti, karena semen yang dipakai kualitasnya  buruk. ‘’ Semen yang diambil itu kemudian dibawa ke rumah warga untuk diamankan. Mereka tidak menjualnya. Dan ini dilakukan juga diketahui warga setempat. Bagi saya ini kasus tidak pidana ringan, karena kerugianya sangat kecil,” terangnya.

Baca Juga :  Pemprov Tuntut Kematian Calon Haji Diinvestigasi

Namun Kasatreskim Polres Lotim, AKP Wendi Oktariansyah s tidak mempersoalkan pengajuan penagguhan penahanan yang diminta pihak keluarga dan pelaku. Bahkan pihaknya  meminta untuk segera membuat permohonan penaggguhan setelah diserahkan ke mereka. Nanntinya permohonan penagguhan itu akan dipelajari kembali untuk menentukan apakah pelaku berhak untuk diberikan penangguhan atau tidak. ‘’ Ini tetap kasus pencurian dan perkaranya tetap lanjut,” terangnya.

Yang jelas sebutnya, penahanan  yang dilakukan terhadap pelaku sudah tepat. Ini dilakukan sesuai dengan laporan dan bukti yang lengkap.  Wendy mengimbau jika  ditemukan adanya proyek bermasalah, harusnya itu dipantau diawasai kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. Bukan sebaliknya pelaku ini melakukan pencurian semen.‘’ Kalau dilihat dari nominal mememang kecil, namun mereka ini sudah berulang kali melakukan hal serupa. Yang pasti, prosesnya tetap berlanjut,” pungkas Wendi. (lie)

Komentar Anda