MATARAM–Seorang ibu rumah tangga berinisial JI (41) di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ditangkap Polisi, Selasa (5/10) karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Hal itu dikuatkan dengan barang bukti yang didapat polisi pada JI. “Dari tangan ibu rumah tangga itu disita 10 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (7/10).
Penangkapan JI itu kata Yogi tidak lain berawal dari informasi masyarakat. Yang mana JI disebut kerap bertransaksi narkoba di sekitar Karang Bagu dan meresahkan masyarakat. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. “Informasi tersebut ternyata benar adanya. JI pun langsung kita amankan,” bebernya.
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Yogi, tersangka mengakui baru dua minggu menjual sabu karena himpitan ekonomi. Tersangka mengaku bekerja pada seorang bandar wanita berinisial KJ di Karang Bagu. Ia mendapatkannya dari KJ dan dijual kembali. “Kini kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap KJ,” katanya.
Petugas menemukan barang bukti di saku celana sebelah kanan yang ia kenakan, berupa 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 18 plastik klip bening yang berisikan sabu. “JI kini sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan,”ujarnya.
JI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) , Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (der)