Dalang Perusakan Alat Tambang Pengembur Masih Bebas

AKP Rafles P Girsang
AKP Rafles P Girsang.(M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

Enam Jadi Tersangka, Tiga Orang Ditahan

PRAYA – Protes penolakan tambang batu di Gunung Tele Desa Pengembur Kecamatan Pujut, berujung penjara.

Penyidik menetapkan enam orang tersangka dalam protes yang berujung tindakan anarkis itu pada Jumat (3/1) lalu itu. Dari enam orang tersangka ini, dua orang di antaranya langsung ditahan Kamis (16/1). Keduanya yaitu Kepala Dusun Tawah Desa Pengembur, Seriawan bersama salah seorang warganya bernama Gonep.

Keduanya disangkakan pasal penghasutan sehingga menyebabkan kerusakan. Mengingat waktu kejadian, keduanya diduga kuat menghasut warga dan melakukan pembiaran. Sehingga keduanya kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Informasi yang beredar luas di masyarakat, Seriawan bahkan secara langsung menyiarkan kejadian itu secara amatir melalui media sosial. Ia bertindak langsung sebagai penyiar layaknya reporter televisi. Dalam video amatir itu, Seriawan menceritakan bagaimana marahnya masyarakatnya atas keberadaan tambang batu yang dinilainya ilegal itu.

Seriawan juga berkata, warga telah merusak sejumlah alat tambang karena merasa geram dengan ulah para penambang. Sementara jauh sebelumnya, warga sudah menolak keberadaan tambang itu. Namun, pemilik tambang kemudian secara tiba-tiba melakukan aktivitas tanpa sepengatahuan warga. Inilah yang kemudian membuat warga marah sampai akhirnya melakukan perusakan sejumlah alat berat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pemilik tambang mengalami kerugian material sekitar Rp 600 juta akibat perusakan itu. Karenanya, kasus ini kemudian dilaporkan dan akhirnya diselidiki. Nah, dari penyidikan itu kemudian ditetapkan enam orang tersangka.

Dua orang sudah ditahan. Sementara empat orang lainya akan segera menyusul. Keenamnya dijadikan tersangka setelah polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi dalam kasus itu. ‘’Keduanya kita tahan setelah menjalani pemeriksaan. Mereka terbukti seperti kadus melakukan penghasutan serta mengajak, sementara warga berinisial GP (Gonep) berperan sebagai orang yang mengajak serta ikut melakukan perusakan alat maupun fasilitas di lokasi tambang itu,’’ papar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Senin (20/1).

Rafles mengaku sudah memeriksa 14 saksi dalam kasus ini, baik dari warga maupun enam orang yang menjadi terlapor. Dari pemanggilan mauapun keterangan saksi itulah, terungkap nama dalang atau yang menjadi otak penggerak dalam aksi yang dilakukan warga tersebut. Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus tersebut akan bertambah. “Kita juga sudah memeriksa satu orang tersangka lainnya. Dia ini juga sudah kita tahan hari ini (kemarin, red),’’ kata Rafles.

Rafles menegaskan pada intinya penyidik akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Termasuk mendalami aktor intelektual terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga dengan tegas berjanji untuk melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang terlibat dalam permasalahan itu. “Untuk otak dari kasus ini kita belum tetapkan sebagai tersangka. Karena dari hasil gelar perkara, masih ada yang perlu kita penuhi. Makanya kita juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi yang lain,” terangnya.

Masih dalam hasil penyelidikan, polisi memastikan perusakan alat tambang ini didasari tuntutan warga karena tambang tersebut dianggap tidak ada izin. Dalam proses perizinan masyarakat tidak dilibatkan dan tidak disosilisasikan sebelum beroperasi. Selain itu masyarakat juga mengklaim memang ada tanah leluhur yang harus dijaga yang lokasinya di area tambang. “Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tambang ini mengantongi izin dari Pemprov NTB. Makanya kami berkoordinasi dengan dinas terkait di pemprov juga untuk menangani kasus ini,” tegasnya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 160 juncto 406 KUHP. Sementara untuk aktor intelektual penyidik berencana akan menjerat  yang bersangkutan dengan pasal 160 dan atau 170 juncto 406 KUHP. Selain itu, saksi-saksi yang diperiksa penyidik ini tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan juga sebagai tersangka. Karena dalam rekaman video yang beredar, saksi-saksi yang dipanggil penyidik terekam jelas melakukan aksi perusakan. “Yang jelas kasus ini menjadi atensi kita,’’ pungkasnya.

Kepala Desa Pengembur, Mohamad Sulton yang dikonfirmasi sebelumnya mengaku bisa berbuat banyak dalam menanggapi persoalan ini. Sebab, di satu sisi ia harus dihadapkan dengan masyarakat sendiri. Sementara di sisi lain, ia harus dihadapkan dengan perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin.

Meski demikian, Sulton mengaku sudah berupaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam tambang ini. Sejak dikeluarkannya IUP batu itu, ia sudah bersurat ke Dinas ESDM Provinsi NTB, DPMPTSP NTB, DLHK Provinsi NTB, dan ditembuskan ke Bupati Lombok Tengah, Camat Pujut, dan Kementerian ESDM RI. Surat itu meminta agar sebaiknya izin tambang batu itu ditinjau ulang. Mengingat keberadaan tambang itu tak diinginkan masyarakat setempat. ‘’Tapi sampai sekarang surat kita belum direspons. Dan masyarakat rencananya mau hearing ke DPRD,’’ terangnya.

Awalnya, tutur Sulton, tambang itu direstui warga dua dusun, yakni Dusun Seang dan Bunut sebagai lokasi tambang itu. Namun, dukungan masyarakat itu akhirnya pudar begitu banyaknya masyarakat yang menolak kemudian. Mereka pun akhirnya ikut arus menolak keberadaan tambang itu.

Untuk persoalan konflik tambang ini sendiri, Sulton mengaku tak tahu banyak. Kadus Tawah, Seriawan pada pagi harinya sebelum berbondong-bondong ke lokasi tambang sudah menghubungi dirinya. Bahwa, masyarakat akan melakukan penghentian secara damai atas tambang batu itu.

Dalam hal ini, Sulton kemudian mengingatkan kepada warganya agar jangan sesekali berbuat anarkis. Apalagi sampai merusak fasilitas tambang tersebut. Selain itu, dia juga sudah mengarahkan Seriawan untuk berkoordinasi dengan Babninsa dan Bhabinkamtibmas. Dengan demikian, maka masyarakat akan bisa menyampaikan aspirasinya dengan pengawalan aparat. ‘’Tapi ternyata tidak pernah konfirmasi. Makanya terjadi seperti ini (perusakan, red),’’ sesal Sulton. (met)

Komentar Anda