Dalang Pencurian Barang Truk Ekspedisi Ditangkap

PENCURI: Pelaku pencurian barang-barang di kendaraan truk ekspedisi yang sedang parkir di gudang di Bertais, beserta barang hasil curiannya, berhasil diamankan petugas Polsek Cakranegara.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
PENCURI: Pelaku pencurian barang-barang di kendaraan truk ekspedisi yang sedang parkir di gudang di Bertais, beserta barang hasil curiannya, berhasil diamankan petugas Polsek Cakranegara.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Pelaku yang diduga sebagai otak pencurian barang-barang yang ada di truk ekspedisi yang biasa terparkir di pergudangan di Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara.

Pelakunya, yaitu Risky Ardian alias Babah, 20 tahun, warga  Lingkungan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. “Ia ditangkap sedang nongkrong di pinggir jalan kemarin,” kata Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur, Sabtu (10/5).

Dengan tertangkapnya Babah, maka target buruan polisi kini menyisakan dua orang lagi, setelah sebelumnya juga telah berhasil menangkap rekannya Babah.

Zaky menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama empat orang rekannya. Untuk bisa masuk TKP, pelaku merusak kunci gembok gerbang. Mereka kemudian memanfaatkan sopir truk yang tertidur pulas untuk mengambil barang-barang yang tertutup terpal di dalam truk.

Dalam aksinya kali ini, para pelaku berhasil mengambil 66 dus kopi susu merek good day. Selesai mengambil barang-barang tersebut, mereka kemudian memindahkannya ke dalam mobil kijang yang telah disiapkan, untuk dijual ke beberapa toko grosir. Dalam sekali beraksi, pelaku berhasil mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Karena selalu berhasil dalam aksinya, membuat pelaku ketagihan menjalankan aksinya. Dari catatan kepolisian, pelaku sejauh ini setidaknya sudah beraksi di sekitar 7 TKP. Namun baru kali ini terungkap, berkat adanya laporan korban.

Pihaknya yang kemudian melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, dan memeriksa saksi-saksi  “Beruntung di TKP ada kamera CCTV, sehingga memudahkan untuk mengungkap pelaku,” ungkapnya.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Cakranegara. Ia terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda