Dakwaan Rampung, Tersangka Kolam Labuh Labuhan Haji Segera Disidang

Irwan Setiawan DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Lombok Timur telah merampungkan berkas dakwaan kasus proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji tahun 2016. JPU pun kini mengagendakan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

“Dakwaan sudah selesai tinggal dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kepala Kejari Lombok Timur Irwan Setiawan, Kamis (17/3).

Mengenai kapan dilimpahkan, Irwan belum dapat memastikan. Sebab ia sendiri belum menerima laporan dari anak buahnya. “Tetapi paling lambat minggu depan itu sudah dilimpahkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekolah Perempuan Lotim Diadopsi Dharmasraya

Dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini berinisial N dan kontraktor PT Guna Karya Nusantara berinisial TR.

Untuk tersangka N saat ini sudah ditahan. Sementara untuk tersangka TR belum ditahan karena saat dipanggil bersama N pada Februari lalu, yang bersangkutan mangkir. Tersangka N dan TR ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dari proyek Rp 35 miliar lebih itu pada tahun 2016.

Baca Juga :  PolPP Lotim Musnahkan Ribuan Liter Miras

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai angka Rp 6,3 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP. Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21-29 KUHP terkait tindak pidana korupsi, yaitu dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. (der)

Komentar Anda