Dakwaan Jaksa Dianggap Tidak Jelas

Ilustrasi Sidang

MATARAM— Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) H Sukiman Azmy dinilai tidak cermat.

Dalam nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari JPU yang disampaikan Sukiman Azmy yang dibacakan oleh Miftahurrahman selaku penasehat hukumnya,   dakwaan JPU sama sekali tidak menampakkan adanya uraian yang cermat, jelas dan lengkap sebagaimana yang diharapkan KUHAP. Bahkan, yang nampak dalam surat dakwaan JPU adalah lebih menonjolkan kepentingan pihak ketiga yang terkesan pesanan dan sentimen kepada pihak terdakwa. ” Padahal surat dakwaan saudara JPU yang ditujukan kepada diri terdakwa nyata-nyata kabur dan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana yang diharapkan KUHAP,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Dr Yapi di pengadilan Tipikor PN Mataram, Selasa kemarin (14/3).

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Dalam surat dakwaan JPU tanggal 27 Februari 2017, disusun dengan pasal berlapis yaitu dengan dakwaan primair melanggar pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidair melanggar pasal 12 huruf b UU N0 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih subsidair melanggar pasal 11 UU N0 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU N0 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih-lebih subsidair melanggar pasal 5 ayat 2 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU N0 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Selfie dengan Ketiga Anaknya, Ngaku Islam-kan Dua WNA

Miftah menganggap, penggunaan berbagai ragam pasal yang disebutkan JPU secara normatif telah menggambarkan bunyi dan uraian masing-masing unsur pasal dalam surat dakwaan. ‘’ Harusnya itu pembuatan atau penyusunan surat dakwaan yang jelas, cermat, lengkap dan terang. Penyusunan uraian pasal yang berbeda seharusnya diuraikan dengan masing-masing unsur pasal yang berbeda. Bukan copy paste atau saduran dari uraian dakwaan pasal yang dijadikan dengan nomor urut pertama yang telah nyata-nyata membuat kabur dan kacau suatu surat dakwaan,’’ katanya.

Ia juga menilai, rumusan surat dakwaan yang kabur dan abstrak haruslah batal demi hukum. Karena surat dakwaan yang digunakan oleh JPU tidak dapat digunakan untuk menuntut terdakwa. Jika tetap digunakan, maka penuntut umum telah mendakwa terdakwa sesuka hati dalam mendakwa seseorang atas sesuatu yang tidak pernah dilakukannya. ‘’ Keleluasaan yang dilakukan oleh JPU ini tidak dapat dipertanggung jawabkan secara yurudis dan jelas merupakan penindasan kepada terdakwa yang sangat dilarang oleh Undang-undang. Tindakan JPU ini juga tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Giliran Kabag Keuangan Diperiksa Jaksa

Berdasarkan fakta yang ada, dakwaan yang disusun oleh JPU melanggar ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sehingga menurut pasal 143 ayat (3) KUHAP dakwaan tersebut batal demi hukum. Untuk itu, penasehat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi tim penasehat hukum terdakwa.Menetapkan berkas perkara dan barang buktinya dikembalikan kepada JPU. ‘’ Kami memohon kepada majelis hakim yang men-sidangkan perkara ini untik menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum,’’ tandasya.

Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas atas eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum tersangka atau replik. ‘’ Sidang kembali digelar pekan depan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi penesehat hukum terdakwa,’’ kata ketua majelis Dr Yapi.(gal)

Komentar Anda