DAK Berkurang Drastis, Program Jalan Terganggu

JALAN : Jalan yang baru dibuka TNI dari KODIM/1606 Lobar di Dusun Aik Mual Desa Sekotong Timur Kecamatan Lembar beberapa waktu lalu membutuhkan pengerasan segera (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu kabupaten yang dikurangi anggaran DAK-nya oleh pemerintah pusat dari yang sebelumnya Rp 300 miliar lebih di 2016 menjadi Rp 200 miliar di 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lobar I Made Arthadana mengatakan, berkurangnya DAK termasuk di dalamnya DAK Penugasan Bidang Jalan dari yang sebelumnya Rp 92 miliar lebih pada 2016 menjadi hanya Rp 49 miliar lebih di 2017.

Pengurangan tersebut sangat berpengaruh terhadap penanganan infratruktur jalan, karena bagaimanapun juga perhatian masyarakat terhadap pembangunan masih terfokus pada  penanganan jalan. “Alokasi DAK penugasan bidang jalan secara signifikan berkurang 50 persen membawa dampak makin sedikitnya volume jalan yang bisa tertangani,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPRD Lombok Barat kemarin.

Untuk menyiasatinya, kemungkinan akan dicarikan anggaran di APBD sehingga bisa memaksimalkan penanganan jalan.

Sekretaris Daerah Lombok Barat HM. Taufiq mengatakan, pengurangan DAK memang sangat berpengaruh. Pengurangan ini sendiri kata Taufiq terjadi bukan hanya di Lobar, melainkan berlaku nasional. Pemkab sudah melakukan penyesuaian pengurangan tersebut sesuai hasil Musrenbang. “Tetapi meskipun DAK kita berkurang, DID (Dana Insentif Daerah) kita bertambah, dari yang tadinya Rp 7 miliar pada 2016 menjadi Rp 57 miliar pada 2017,” terangnya.

DAK penugasan bidang jalan sebesar Rp 49 miliar lebih miliar diarahkan pada program peningkatan dan rehabilitasi jalan/jembatan sebesar Rp 33 miliar lebih. Tentunya itu belum seluruhnya mengakomodir jalan yang menjadi prioritas Musrenbang kecamatan. Selain memang disebabkan karena beberapa hal di antaranya perubahan nama DAK menjadi DAK Penugasan membawa perubahan juga terhadap kriteria maupun standarisasi penanganan jalan yang dibiayai DAK. Pengurangan jenis DAK seperti DAK transportasi pedesaan (Transdes) dan DAK Kawasan Strategis dan Cepat Tumbuh yang dapat membiayai jalan nonstatus, membawa konsekuensi tidak dapat tertanganinya jalan non status melalui DAK Penugasan.(zul)