Daftar Haji, Urus SIM, STNK dan Jual Beli Tanah Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

Pemerintah menetapkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengakses pelayanan publik.(ist)

MATARAM – Pemerintah menetapkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan publik dan pelayanan lainnya.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres ini diteken Presiden Joko Widodo 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Dalam Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN. Presiden menginstruksikan Menteri Agama agar mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga :  Restoran Tabrak Aturan, Pasar Tradisional Sepi

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diinstruksikan
melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN.

Presiden lalu menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon
pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. ” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit
Usaha Rakyat (KUT) menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres itu.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri diminta mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha
dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program JKN. Menteri Pertanian diinstruksikan untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan peserta aktif dalam program JKN. ” Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan,
petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres itu.(rl)

Komentar Anda