Cyber Crime Bongkar Isi Laptop Bruno

AKBP Nurodin (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB   terus mendalami kasus dugaan perbuatan asusila dengan korban anak laki-laki dibawah umur dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asala Italia Bruno Galli, 70 tahun.

Dalam perkembangannya, penyidik menggandeng unit Cyber Crime Ditreskrimsus untuk memeriksa barang bukti milik pelaku yang sebelumnya sudah disita petugas. Barang bukti yang akan diperiksa ini antara lain berupa laptop, tablet elektronik dan telepon seluler pelaku. ‘’ Saat ini kita minta bantuan dari Subdit II bidang Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Karena memang kan mereka yang mengerti dan mempunyai alatnya,’’ ujar Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Nurodin saat dikonfirmasi di Mapolda NTB,Selasa kemarin (7/3).

Nantinya kata dia, penyidik cyber crime akan mengambil data-data yang tersimpan di barang elektronik milik pelaku. Hal ini untuk mengetahui apakah ada konten atau hal yang bisa dijadikan pendukung oleh pelaku dalam beraksi. ‘’ Ini yang ingin kita gali, karena ada dugaan dan kecendrungan dari pelaku yang mendokumentasikan perbuatanya kepada korban,’’ kata mantan Kapolres Lombok Tengah (Loteng) ini.

Baca Juga :  Belum Ada Surat Minta Penangguhan Penahanan

[postingan number=3 tag=”Pedofilia”]

Semua barang elektronik  tersangka yang diambil dan disita petugas seluruhnya akan dikupas terkait dengan isinya.  Selain untuk mengetahui apakah ada foto anak-anak yang diduga menjadi korbannya dan diupload di barang elektroniknya. Juga untuk mengetahui dugaan jumlah korban dari perbuatan asusila bule asal menara Pisa tersebut. ‘’ Kemungkinan jumlah korbannya akan kita ketahui setelah memeriksa semua barang elektronik milik pelaku,’’ jelasnya.

Untuk sementara ini kata dia, ada empat orang anak dibawah umur yang dipastikan menjadi korban dari pelaku. Sebelumnya disebutkan bahwa ada enam orang yang diperiksa kepolisian. Dua orang diantaranya itu kata dia  sudah berusia dewasa. ‘’ Untuk angka pasti korbannya sekarang baru empat orang,’’ katanya. 

Baca Juga :  Kasus Sekaroh Dinilai Jalan di Tempat

Meski demikian, dari penanganan kasus yang saat ini sedang berjalan Nurodin mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah korbannya akan bertambah. Untuk itulah, kepolisian saat ini terus mendalami dan memastikan mengenai jumlah korban ini. ‘’ Kemungkinan bertmbahnya jumlah korban itu ada. Ini akan kita pastikan dari rangkaian pemeriksaan,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie saat dikonformasi membenarkan pihaknya dimintai bantuan untuk memeriksa barang elektronik milik pelaku yang sudah disita kepolisian. ‘’ Kita diminta bantuan oleh Ditreskrimum dalam kasus pedofilia warga Negara Italia. Nanti hasilnya akan kita sampaikan ke penyidik yang menangani kasus tersebut,’’ singkatnya.

Dalam kasus ini, mantan koki internasional ini disangkakan melanggar pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak dan diduga melakukan pencabulan. Akibat perbuatannya, ia terancam 15 tahun hukuman penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.(gal)

Komentar Anda