Curi Vivo dan Uang Rp 34 Juta, Amaq Sahmin Dibekuk

Amaq Sahmin (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA –Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.

Pelaku Amaq Sahmin (39) warga Dusun Jurang Gadung, Desa Pandan Dure, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Pelaku ditangkap Tim Puma Polres Loteng di jalan raya Motong Gamang, Kecamatan Kopang, Loteng, Kamis (7/1/2021), saat pelaku dalam perjalanan dari Mataram menuju Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku curas ini. Di mana, pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban yakni Kustur, warga Dusun Kenyalu, Desa Jango, Kecamatan Janapria, Loteng pada Minggu (3/1/2021).

“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di jalan raya Motong Gamang, Kecamatan Kopang oleh Tim Puma tanpa perlawanan. Di mana, akibat pencurian yang dilakukan oleh pelaku, uang tunai Rp 34 juta rupiah dan satu HP Merk Vivo Y17 milik korban raib diambil para pelaku,” ungkap Indra, Sabtu (9/1/2021).

Pihaknya menegaskan saat menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit Handpone Vivo Y17. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk dilakukannya pengembangan terhadap pelaku. Karena berdasarkan keterangan korban, diduga pelaku saat melakukan aksinya tidak sendiri.

“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya lokasi lain yang juga dijadikan sasaran oleh pelaku ini. Termasuk memburu adanya kemungkinan adanya pelaku lain dalam melancarkan aksinya.
Saat dilakukan penangkapan, Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa Handpone Vivo Y17. Saat ini kita masih lakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” terangnya. (met)

Komentar Anda