Curi Sepeda Motor,Tohpi Ditangkap

Tohpi Ditangkap

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), TP alias Tohpi (36 tahun) warga Marong Jamaq Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang saat yang bersangkutan berada di Terminal Mandalika Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, Senin (24/4) sekitar pukul 21.30 Wita. “ Dia kita tangkap berdasarkan laporan polisi LP/K/176/IV/2017 tanggal 24 April 2017 dengan tempat kejadian di Toko Alfamart Jalan TGH. Faesal Sweta Kecamatan Sandubaya,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Cakranegara IPTU Gusti Lanang kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Jual Sabu, Sopir Taksi Diringkus

Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan kunci T. Tohpi tercatat sudah beberapa kali menjalani aksi serupa. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga unit sepeda motor, dua lembar STNK dan kunci. Pelaku terancam hukuman selama 4 tahun penjara karena melanggar pasal 363 tentang pencurian.(cr-met)

Komentar Anda