Curi Sepeda, Kompor dan Gitar, Satu dari Empat Maling Ditangkap

MATARAM–Unit Reskrim Polsek Pagutan berhasil menangkap salah satu dari empat maling yang beraksi di wilayah Kekalik Baru, Pagesangan Kota Mataram pada 26 April 2022 lalu.

SA, pria 25 tahun itu ditangkap di kediamannya di wilayah Timbrah, Lingkungan Pagesangan Barat, Kota Mataram pada 16 Juli 2022.

“Terduga yang diamankan mengakui melakukan tindak pencurian bersama dengan tiga rekan lainnya, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian Polsek Pagutan,” jelas Kapolsek Pagutan IPTU I Putu Sastrawan, dalam giat konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Pagutan, Senin (18/7/2022).

Baca Juga :  Kepergok Geret Motor Curian, Tiga Maling Lari Tunggang-langgang

Berdasarkan keterangan S, pencurian tersebut dilakukan dengan memanjat pagar rumah korban lalu masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela. Lalu mengambil beberapa barang milik korban seperti sepeda dayung, kompor gas dan gitar akustik.

Selanjutnya hasil curian dibawa ke rumah terduga dan pada keesokan harinya dijual ke wilayah Jempong. Sepeda dayung dijual Rp 150 ribu dan kompor gas dijual Rp 100 ribu. Kemudian hasilnya dipakai untuk membeli minuman keras dan main judi.

Baca Juga :  Mencuri di Kos Warga Bima, Pemuda Jempong Diamankan

“Sepeda dayung dan kompor gas sudah berhasil dijual. Maka dari barang terjual itulah tim akhirnya melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga diketahui terduga pelaku,” jelasnya.

Tiga pelaku lainnya sudah diketahui identitas dan sedang diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

Atas perbuatannya terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda