Curi Sepatu Bekas, Budimen Berakhir di Penjara

Curi Sepatu Bekas
PENCURI: Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang, ketika menggelar jumpa pers, sekaligus menunjukkan pelaku, Budimen, bersama sepuluh pasang sepatu bekas, barang bukti hasil pencurian, Rabu (11/3).( DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Budiman Tri Mulyanto alias Budimen (33 tahun), warga Karang Sukun, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram, karena mencuri sepuluh pasang sepatu bekas impor dari rumah toko (Ruko) yang tak jauh dari kediamannya, Minggu lalu (23/2).

Pelaku beraksi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.15 Wita, dengan memanjat tembok Ruko milik korban. Setelah itu, pelaku menjebol atap dan plafon, sehingga leluasa masuk ke dalam toko. Selanjutnya 10 pasang sepatu milik korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa kabur.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi. Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa petugas, yang kebanyakan adalah pedagang yang merupakan warga sekitar.

Keterangan saksi mengarah kepada Budimen, yang tinggal di belakang Pasar Karang Sukun, atau tak jauh dari lokasi kejadian. “Dari hasil keterangan itu. Pelaku kita cari, dan berhasil ditangkap kemarin, tanpa perlawanan, tak jauh dari TKP,” kata Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang, Rabu (11/3).

Setelah ditangkap, pelaku menunjukkan barang bukti hasil curiannya. Sepatu curian masih tersimpan rapi di rumah salah seorang kerabatnya. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas. “Jadi barang buktinya belum dijual. Tapi rencananya mau dijual, sepasang seharga Rp 50 ribu. Tapi keduluan ditangkap,” ungkap Rafles.

Petugas memeriksa dan meminta keterangan pelaku, yang mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Sebelumnya, Budimen pernah dihukum dan divonis 1 tahun 8 bulan dalam kasus kepemilikan narkotika. “Dia pernah di penjara untuk kasus narkotika. Pengakuannya nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Biasa klasik, begitu pengakuannya untuk makan,” katanya.

Budimen juga mengakui perbuatannya, dan dia mencuri karena kepepet. Lalu juga untuk membeli kebutuhan hidup. Lelaki 33 tahun itu juga mengaku beberapa kali main judi online. “Sepatu yang saya ambil itu belum dijual. Nanti rencananya dijual,” ungkapnya.

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda