MATARAM – Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Mataram berhasil mengamankan RH (25), warga Pagesangan, yang diduga sebagai pelaku pencurian beras di wilayah Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas yang terpasang di rumah korban.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku berdasarkan hasil olah TKP dan bukti rekaman CCTV saat kejadian. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku,” ungkap Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., saat dikonfirmasi, Minggu (22/6).
Menurut Kapolsek, RH diamankan pada Sabtu malam (21/6). Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena alasan ekonomi. “Beras yang diambil tanpa seizin pemiliknya sebanyak satu karung berisi 50 kilogram. Beras tersebut kemudian dijual seharga Rp350 ribu, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” jelas Mulyadi mengutip pengakuan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, RH masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat tembok, lalu membawa kabur satu karung berisi beras. Atas perbuatannya, kini terduga harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rie)