Curi RX King, RH Ditangkap

DITAHAN:Inilah kendaraan yang sempat dicuri oleh pelaku. Kini pelaku RH sudah mendekam di penjara.(ist)

SELONG – Pelarian RH (21 tahun) warga Pene Kecamatan Jerowaru Lombok Timur akhirnya terhenti.

Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini pelaku dikebuk polisi. Pelaku ditangkap Selasa (22/3) sekitar pukul 14.15 Wita di rumahnya oleh Tim PUMA Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Jerowaru. Ikut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha RX King yang dicuri di wilayah Desa Jerowaru beberapa waktu lalu. Pelaku langsung digelandang ke sel tahanan Polsek Jerowaru, guna pengembangan dan proses hukum.

Kapolsek jerowaru Ipda Abdurrasid mengatakan, modus operandinya pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara merusak gembok gerbang. Setelah berhasil masuk,pelaku langsung beraksi membawa sepeda motor Yamaha RX King milik korban yang di parkir di garasi rumahnya. Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang.

Akibat kehilangan motornya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta dan kasusnya langsung di laporkan ke polsek. ” Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(wan)

Komentar Anda